Sidang Keliling Tahap II dan III PA. Majene

Sidang keliling Pengadilan Agama Majene tahap II dilaksanakan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 di Kantor KUA. Tubo Sendana, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, jumlah Tim 8 orang dari Majelis C1 dengan jarak tempuh ± 60 km dari ibukota Majene. Adapun jumlah perkara yang disidangkan pada hari itu adalah 3 perkara.

Sedangkan Sidang Keliling tahap III pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 di Kantor Desa Salutambung, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, jumlah Tim 8 orang dari Majelis C2 dengan jarak tempuh ± 70 km dari ibukota Majene. Adapun jumlah perkara yang disidangkan pada hari itu juga 3 perkara.
Dari kedua lokasi sidang tersebut, masing-masing memiliki kesamaan kasus yakni masing-masing menyidangkan 1 perkara prodeo dan kedua Kepala KUA tersebut memberikan apresiasi kepada Tim pelaksana Sidang Keliling atas adanya program ini. Selanjutnya kedua Kepala KUA tersebut juga berdiskusi dengan Pansek PA. Majene bapak Drs. Amir, MH. yang 2 hari ikut bersama Tim Sidang Keliling, hasilnya mohon dikunjungi lagi karena di wilayah Kecamatan Tubo Sendana dan Kecamatan Ulumanda masih ada masyarakat yang belum memiliki buku nikah akibat kelalaian para imam kampung atau P3N terdahulu yang tidak melaporkan adanya peristiwa nikah.

Setelah Pansek PA. Majene memberikan informasi akhirnya terdaftarlah 19 perkara dari 2 kecamatan tersebut yang seluruhnya itsbat nikah, lalu kasir menaksir biaya panjar perkara berdasarkan jarak tempuh lokasi sidang keliling dengan tempat tinggal para pemohon.

Sampai berita ini di turunkan telah ada 19 blanko berkas perkara yang sedang dalam pengimputan ke SIADPA yang datanya telah diperoleh saat pendaftaran, sehingga dalam waktu dekat ini akan dibentuk lagi Tim Pelaksana Sidang keliling tahap IV. (T-My)


