#

logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 87 Perkara   |   Putus = 62 Perkara   |   Dalam Proses = 25 Perkara

Data Tanggal 17/03/2023

Pengawasan Internal

Pejabat Pengawas

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAJENE
NOMOR : W33-A2/065/KP.04/SK/I/2023
TANGGAL : 02 Januari 2023

NO

Nama

Jabatan

Hakim Pengawas Bidang

Ket.

1.

 

 

 

2.

 

Firman, S.H.I

 

 

 

Anisa Pratiwi, S.H.I.

Wakil Ketua

 

 

 

Hakim

Koordinator
Sekaligus membidangi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik serta Kedisiplinan.

 

Membidangi Administrasi Perkara Persidangan dan Pelaksanaan Putusan.

Kesekretariatan:
- Adm. Umum & Keuangan
- Adm. Kepegawaian & Ortala
- Adm. Pelaporan & IT.

 

 

 

 

Pedoman Pengawasan Internal

Dasar Kebijakan Pengawasan Internal

Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Majene, yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;
  4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor W20-A/223/OT.01.3/SK/X/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Pelaksanaan Pengawasan Internal

Bidang Pengawasan telah melakukan pengawasan dengan teknik pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional, yaitu :

1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:

  • Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
  • Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

2. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional
Dalam tahun 2013 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Majene sebanyak 4 (empat) kali atau per Triwulan, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.
Pengadilan Tinggi Agama Makassar selaku tingkat Banding melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Majene khususnya, yang dilakukan oleh Hatibinwasda dan Hatibinwasbid Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam hal:

a. Eksaminasi putusan
Kegiatan evaluasi terhadap proses penanganan dan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

b. Pembinaan tidak langsung
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak langsung ke daerah atau bidangnya, tetapi melalui laporan, website dan media lainnya yang dilaksanakan daerah / bidangnya masing-masing.

c. Pembinaan teknis yang disingkat Bintek
Pembinaan yang dilakukan oleh hakim tinggi terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti dan pejabat kepaniteraan, sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Hasil Yang Dicapai dari Pengawasan Internal

Hasil yang telah dicapai oleh hakim pengawas bidang dari pelaksanaan pengawasan tersebut:
1. Bidang Teknis Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku dan telah memenuhi:
a) Tertib pemeriksaan;
b) Tertib pemanggilan;
c) Tertib berita acara persidangan;
d) Tertib tenggang waktu penyelesaian perkara;
e) Tertib penyelesaian putusan;
f) Tertib penyitaan dan eksekusi;
g) Tertib minutasi.

2. Bidang Administrasi Peradilan:
Telah dilaksanakan sesuai dengan KMA: 001/SK/1991 tentang pola Bindalmin, sehingga telah memenuhi:
a) Tertib penerimaan perkara;
b) Tertib register perkara;
c) Tertib keuangan perkara;
d) Tertib instrumen persidangan;
e) Tertib kearsipan;
f) Tertib laporan perkara.

3. Bidang Administrasi Umum:

a) Bagian Kepegawaian;
Telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, sehingga telah memenuhi:
1) Tertib administrasi kepegawaian yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pembuatan DP3;
3) Tertib pembuatan DUK;
4) Tertib pengusulan KARPEG, dan KARIS / KARSU;
5) Tertib pengelolaan kenaikan pangkat;
6) Tertib pengelolaan kenaikan gaji berkala;
7) Tertib pengelolaan pendidikan dan penjenjangan;
8) Tertib pengelolaan kesejahteraan pegawai;
9) Tertib pengelolaan pengisian jabatan;
10) Tertib pengelolaan pemensiunan pegawai

b) Bagian Keuangan
Telah dilaksanakan sesuai dengan Daftar Isian Pengunaan Anggaran (DIPA) dan aturanaturan keuangan negara yang berlaku, yang meliputi:
1) Tertib administrasi keuangan yang meliputi sarana tata usaha;
2) Tertib pemeriksaan brandkas;
3) Tertib pemeriksan kas;
4) Tertib pembukuan pada kas umum;
5) Tertib pengelolaan anggaran;
6) Tertib pelaporan keuangan.

c) Bagian Umum
Telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung, yang meliputi:
1) Tertib pengelolaan surat menyurat;
2) Tertib pengelolaan perlengkapan;
3) Tertib pengelolaan inventarisasi aset Negara;
4) Tertib pembukuan barang inventaris milik Negara;
5) Tertib pelaporan barang inventaris milik Negara;