logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

- Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kualitas SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

8 Nilai Utama Makhamah Agung

8 Nilai Utama MARI

Delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah: Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama MARI

Berperkara secara eCourt

eCourt

Aplikasi e-court diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
eCourt

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

Laporkan jika ada Keluhan

SP4N Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disini anda dapat melaporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
SP4N Lapor

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 249 Perkara   |   Putus = 163 Perkara   |   Dalam Proses = 86 Perkara

Diperbarui Tanggal 13/05/2026

Pengawasan Internal

Pejabat Pengawas

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAJENE
NOMOR : 037/KPA.W33-A2/SK.HK1.2.5/I/2026
TANGGAL : 02 JANUARI 2026

NO

Nama

Jabatan

Hakim Pengawas Bidang

Ket.

1.

 

 

  

 

 

2.

 

 

Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H.

 

  

 

 

 

Dr. Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I.

 

 

 

 

Wakil Ketua

 

 

  

 

 

Hakim

 

 

 

 

 

Koordinator;

Bidang Administrasi Persidangan

Bidang Menajemen Pangaduan dan Kinerja Pelayanan Publik

 

 

Bidang Menajemen Peradilan

Bidang Administrasi Perkara

Bidang Administrasi

Kesekretariatan

 

 

 

 

 

Pedoman Pengawasan Internal

Dasar Kebijakan Pengawasan Internal

Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Majene, yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;
  4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor W20-A/223/OT.01.3/SK/X/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Pelaksanaan Pengawasan Internal

Pelaksanaan pengawasan internal di Pengadilan Agama Majene meliputi Pengawasan Melekat, Pengawasan Rutin/Reguler, Pengawasan Fungsional, Dan Penanganan Pengaduan. Adapun rincian dari pelaksanaan pengawasan tersebut, sebagai berikut :

1.    Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:
a.    Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
b.    Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

2.    Pelaksanaan Pengawasan Rutin/Reguler
Pengawasan Rutin/Reguler dalah Pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan Rutin/Reguler erat kaitannya dengan Pengawasan Melekta karena setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/reguler) dalam upaya pengendalian internal;
Untuk mencapai hasil pengawasan yang maksimal, Ketua Pengadilan Agama Majene telah membentuk Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang bertugas membantu pimpinan untuk mengawasi bawahannya sesuai dengan bidang tugas masing–masing, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Majene yang dalam kurung waktu 1 tahun.