Pengawasan Internal
Pejabat Pengawas
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAJENE
NOMOR : 037/KPA.W33-A2/SK.HK1.2.5/I/2026
TANGGAL : 02 JANUARI 2026
NO | Nama | Jabatan | Hakim Pengawas Bidang | Ket. |
1.
2.
| Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H.
Dr. Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I.
| Wakil Ketua
Hakim
| Koordinator; Bidang Administrasi Persidangan Bidang Menajemen Pangaduan dan Kinerja Pelayanan Publik
Bidang Menajemen Peradilan Bidang Administrasi Perkara Bidang Administrasi Kesekretariatan
|
|
Pedoman Pengawasan Internal

Dasar Kebijakan Pengawasan Internal
Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Majene, yaitu :
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;
- Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor W20-A/223/OT.01.3/SK/X/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Pelaksanaan Pengawasan Internal
Pelaksanaan pengawasan internal di Pengadilan Agama Majene meliputi Pengawasan Melekat, Pengawasan Rutin/Reguler, Pengawasan Fungsional, Dan Penanganan Pengaduan. Adapun rincian dari pelaksanaan pengawasan tersebut, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:
a. Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
b. Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
2. Pelaksanaan Pengawasan Rutin/Reguler
Pengawasan Rutin/Reguler dalah Pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan Rutin/Reguler erat kaitannya dengan Pengawasan Melekta karena setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan lembaga peradilan wajib menjalankan pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/reguler) dalam upaya pengendalian internal;
Untuk mencapai hasil pengawasan yang maksimal, Ketua Pengadilan Agama Majene telah membentuk Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang bertugas membantu pimpinan untuk mengawasi bawahannya sesuai dengan bidang tugas masing–masing, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Majene yang dalam kurung waktu 1 tahun.


