
Jam Kerja Pelayanan
# JAM KERJA
Hari Kerja :
Hari Senin sampai Jum’at (5 hari kerja)
Jam Kerja :
Senin - Kamis : pukul 08.00 - 16.30 WITA
Jum’at : pukul 08.00 - 17.00 WITA
# LAYANAN
Hari Layanan :
Hari Senin sampai Jum’at (5 hari kerja)
Jam Layanan :
Senin - Kamis : pukul 08.00 - 15.00 WITA
Jum’at : pukul 08.00 - 13.00 WITA
# ISTIRAHAT
Jam Istirahat :
Senin - Kamis : pukul 12.00 - 13.00 WITA
Jum’at : pukul 12.30 - 13.00 WITA
Dasar Hukum:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No : 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No : 035/SK/IX/2008
- Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)