
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PA MAJENE
Tugas Pokok Pengadilan Agama Majene
Tugas pokok Pengadilan Agama Majene adalah memeriksa, memutus, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama yang ada di wilyah yurisdiksi Kabupaten Majene, antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta Wakaf dan Shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Fungsi Pengadilan Agama Majene
Untuk melaksanakan tugas pokok,Pengadilan Agama Majene mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.
- Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta administrasi perkara lainnya.
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Umum, Kepegawaian dan Keuangan).
- Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam serta waarmeking Akta Keahliwarisandibawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan dan sebagainya.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah dan Daerah hukumnya, apabila diminta.
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya dalam pembinaan hukum agama seperti persidangan kesaksian rukyat hilal, pelayanan riset/penelitian, penyebaran informasi hukum, nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat dan sebagainya.