Sidang keliling di Kecamatan Malunda
Pada tanggal 24 Maret 2011 bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Akhir 1432 H Pengadilan Agama Majene melaksanakan program sidang keliling. Sidang keliling yang kedua pada tahun anggaran 2011 ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Malunda yang terletak di jalan poros Majene - Mamuju Km 80 dan dipantau langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Majene. Dalam Kesempatan kali ini Mantan wakil Ketua Pare-Pare ini memberikan penjelasan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Malunda beserta stafnya mengenai program-program dari Pengadilan Agama Majene khususnya masalah sidang keliling, prodeo dan posbakum. Dalam penjelasannya beliau mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2011 ini PA Majene mendapat dana untuk sidang keliling sebesar Rp 15.000.000,- dibagi untuk 10 perkara sedang perkara prodeo mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 3.000.000,- untuk 10 perkara adapun posbakum PA Mejene belum mendapat alokasi dana karena hanya PA Makassar yang menjadi proyek percontohan dalan posbakum tersebut.
Sidang keliling kali ini memeriksa perkara Nomor 0015/Pdt.G/2011/PA Mn. yang diajukan oleh Muliaman bin H. Camba sebagai pemohon dan Hasriani binti Ganti sebagai termohon dengan majelis hakim Drs. Muh. Hamka Musa sebagai ketua majelis, Dra. Hj. Sitti Husnaenah dan Achmad Ubaidillah sebagai hakim anggota dengan dibantu Dra. Hj. Thahirah sebagai panitera pengganti. Pada persidangan sebelumnya yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama para pihak mengajukan keberatan sidang dilaksanakan di Kantor PA Majene karena jaraknya yang cukup jauh. Para pihak berperkara yang bertempat tinggal di Kecamatan Malunda berjarak ± 80 km dengan waktu tempuh ± 3 jam dirasa sangat berat ditambah dengan kurangnya sarana transportasi umum menuju ke tempat persidangan. Maka dengan permohonan para pihak tersebut direspon oleh majelis hakim dengan menetapkan bahwa sidang selanjutnya dilaksanakan di Kantor KUA Kec. Malunda hal ini sejalan dengan prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pemeriksaan perkara tersebut masuk pada tahap pemeriksaan bukti pemohon dan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon dan termohon setelah diperiksa oleh majelis hakim akhirnya perkara tersebut dapat diputus dengan mengabulkan permohonan pemohon. Setelah selesai persidangan para pihak berterima kasih kepada PA Majene yang telah merespon permohonan para pihak untuk dilaksanakannya persidangan yang dekat dengan domisili para pihak sehingga sangat membantu menyelesaikan masalah dalam rumah tangganya terlebih lagi sangat terbantu dengan efisiensi biaya seandainya harus membawa saksi-saksi ke kantor PA Majene.
Pada akhirnya ketika Ketua Pengadilan Agama Majene pamit kembali ke Majene Kepala KUA Kec. Malunda mengucapkan banyak terima kasih atas penjelasan dan pelaksanaan sidang keliling kali ini dan sangat membantu mayarakat serta mengaharapkan program seperti ini tidak berhenti sampai disini namun masih ada program-program lain yang bermanfaat.


