Alih Status Menjadi Pegawai Negeri Sipil Ketua Pengadilan Agama Majene Ambil Sumpah Rista Supardi, S.H.
.jpg)
“Demi Allah Saya bersumpah, bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah”. Demikian penggalan sumpah yang yang diucapkan oleh Rista Supardi, S.H. dihadapan Ketua Pengadilan Agama Majene, YM Samsidar, S.H., M.H.
.jpg)
Wanita yang akrab dipanggil Mbak Rista itu mengawali karirnya di Pengadilan Agama Majene sejak terangkat sebagai CPNS pada Mei 2024 lalu. Setelah menjalani Latsar dan memenuhi persyaratan lainnya, Gadis kelahiran Luwu Timur itu kemudian dinyatakan layak menyandang status Pegawai Negeri Sipil. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1170/SEK/SK.KP1.2.6/IV/2025 tanggal 28 April 2025.
Dalam sambutaannya sesaat setelah disumpah, Pegawai dengan Jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Majene yang telah memberi support system kepadanya. Tak lupa di awal kalinya berpidato, Rista mengucapkan terima kasih kepada Kedua Orang tuanya yang berada nun jauh di kampung halaman yang tak sempat hadir atas segala dukungan dan do’a yang telah diberika selama ini.
.jpg)
Selamat kepada Rista Supardi, S.H., semoga apa yang didapatkan hari ini dapat berguna bagi Bangsa, Negara dan Instansi Peradilan serta mendapatkan Rahmat dan Ridho Allah Tuhan Yang Maha Esa.


