5 pasang suami istri resmikan pernikahannya melalui sidang itsbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Majene.
.jpeg)
Majene, Selasa 29 April 2025 - Pengadilan Agama Majene Kembali menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah di Kecamatan Ulumanda tepatnya di Kantor Kecamatan Ulumanda. Adapun Layanan Sidang Terpadu Isbat Nikah merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan status pernikahan mereka secara hukum.
Isbat nikah adalah proses pengesahan status pernikahan yang dilakukan di Pengadilan Agama. Proses ini diperlukan bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Isbat nikah bertujuan untuk memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga sah secara hukum dan diakui negara.
.jpeg)
Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H. (Panitera), Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom, dan Burhan, Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Majene Ibu Samsidar, S.H.I., M.H., selaku Hakim.
Terdapat 7 Pasangan Itsbat Nikah pada kali ini dan Dari ke 7 Pasangan yang disidangkan tersebut hanya 5 Pasangan yang dikabulkan oleh Hakim, 1 tolak dan 1 Pasangan Gugur.
Setelah Kegiatan selesai Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Majene yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut kemudian diterima secara simbolik oleh Kepala Desa Ulumanda untuk selanjutnya diberikan kepada warga setempat selaku pihak berperkara.


