Analisis nilai Etika dan Akhlak Islam kaitanya memantapkan sosialisai 10 Prinsip prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dalam kehidupan nyata
Sebelum memasuki kearah yang lebih mendalam sebagaimana dalam kata pengantar di awal , tulisan ini 1) memenuhi bunyi kode Etik dan PPH butir 3..3 ayat (1) “Hakim dapat menulis ,memberi kuliah,mengajar dan berpartisipasi dalam kegiatan keilmuan atau suatu upaya pencerahan suatu hukum ,sistem hukum, administrasi peradilan dan Non hukum ,selama kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk memfaatkan posisi hakim dalam membahas suatu perkara. 2) diharapkan pula dapat memberikan andil dalam sosialisai 10 Prinsip dasar Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim(PPH) dalam membangun , menjaga moral Bangsa bagi penyelengara Negara yang kita cintai ini sebagai mana Firman Allah Alquran surat Al Ashr : 3
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. “