ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Oleh: Arrayhan Wiqra Ramadhan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, pembaca yang budiman
Asas hukum acara perdata adalah suatu pedoman atau dasar yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam mengadilisuatuperkara di persidangan pengadilan (Sarwono, 2011:17).Asas-asas yang ada dalam hukum positif umumnya dijadikan sebagai pedoman atau dasar oleh hakim dalam melaksanakan tugasnya mengadili para pihak yang sedang berperkara di persidangan pengadilan, yang mana asas-asas hukum ini mengatur tentang proses jalannya persidangan yang harus atau wajib dilaksanakan oleh hakim dalam persidangan pengadilan.
Apabila hakim dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman dan atau menyimpang dari asas-asas hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka keputusannya dapat berakibat cacat hukum dan dapat batal demi hukum.
Adapun asas-asas yang ada dalam hukum acara perdata Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Hakim Bersifat Menunggu
Hakim bersifat menunggu maksudnya adalah hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya, kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan maka tidak ada hakim. Jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan (Pasal 118 HIR, 142 RBg). Jadi tuntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya "Index Ne Procedat Ex Officio". Hanya yang menyelenggarakan proses adalah negara. Akan tetapi sekali perkara diajukan kepadanya, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Pasal 10 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
2. Hakim Bersikap Pasif
Hakim didalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan ke pada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentutkan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantupara pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan (Pasal 4 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman). Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (Secendum Allegata Iudicare). Hanya peristiwa yang disengketakan sajalah yang harus dibuktikan. Hakim terikat pada peristiwa yang menjadi sengketa yang diajukan oleh para pihak. Para pihaklah yang diwajibkan untuk membuktikan dan bukan hakim. Asas ini disebut "Verhandlungsmaxime". Jadi pengertian pasif ini yaitu bahwa hakim tidak menentukan luas daripada pokok sengketa.
3. Bersifat Terbuka di Persidangan.
Sidang pemeriksaan di pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang artinya bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Tujuannya adalah untuk memberi perlindungan hak- hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta untuk menjamin objektivitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair (Pasal 19 Ayat (1) dan 20 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Apabila tidak dibuka untuk umum maka putusan tidak sah dan batal demi hukum.
4. Mendengar Kedua Belah Pihak (Penggugat dan Tergugat Melalui Surat- Surat).
Dalam Pasal 5 Ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama- sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan adil serta masing- masing harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya. Di dalam hukum acara perdata kedua belah pihak diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama- sama. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam Pasal 4 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang berperkara harus sama- sama diperhatikan atas perlakuan yang sama dan adil serta masing- masing harus diberi kesempatan untukmemberikan pendapatnya. Asas kedua belah pihak harus didengar yang mana lebih dikenal dengan asas "Audi et Alterampartem" atau "Eines Mannes Redeist Keines Mannes Rede, Man Soll Sie Horen Alle Beide". Bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.
5. Putusan Harus Disertai Alasan - alasan.
Semua putusan pengadilan harus memuat alasan- alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004 jo. Pasal 184 Ayat (1), 319 HIR, 618 RBg.). Alasan- alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim daripada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif. Karena adanya alasan- alasan itulah, maka putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkannya.
6. Beracara Dikenakan Biaya
Untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 2 Ayat (4) UU. No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 121 Ayat (4), 182,183 HIR, serta Pasal 145 Ayat (4), 192- 194 RBg). Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraaan dan biaya panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Biaya tersebut juga dikeluarkan untuk pengacara atas bantuan yang dimintakan kepadanya. Namun bagi yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara cuma- cuma (Pro deo) dengan mendapat izin untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi (Pasal 23 HIR, 273 RBg).
7. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
HIR (Herzien Inlandsch Reglement) tidak memawajibkan para pihak untuk mewakilkan perkaranya kepada orang lain,sehingga pemeriksaan terjadi secara langsung terhadap pihak yang langsung berkepentingan(Pasal 123 HIR, 147 RBg). Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya. Dengan demikian hakim tetap wajib memeriksa sengketa yang diajukan kepadanya, meskipun para pihak tidak mewakilkan kepada seorang kuasa.
8. Peradilan Dilakukan Dengan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Pasal 2 Ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009).
Sederhana, maksudnya acaranya jelas, mudah dipahami dan tidak berbelit- belit. Makin sedikit dan sederhana formalitas dalam beracara maka semakin baik. Sebaliknya terlalu banyak formalitas atau peraturan akan sulit dipahami dan akan menimbulkan beraneka ragam penafsiran sehingga kurang menjamin adanya kepastian hukum. Cepat artinya menunjuk jalannya peradilan yang cepat dan proses penyelesaiannya tidak berlarut- larut yang terkadang harus diajukan oleh ahli waris. Biaya ringan maksudnya adalah biaya serendahmungkin sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. Biaya perkara yang tinggi membuat orang enggan beracara di pengadilan.
DaftarReferensi
1. Sarwono, 2011, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika.
2. https://www.hukum96.com/2020/06/pengertiansumber-dan-asas-asas-hukum.html
Penulis : Arrayhan Wiqra Ramadhan
Editor : MIbI


