SIDANG KELILING III
Hari Jum'at tanggal 20 Mei 2011 di Aula Kantor Kecamatan Malunda Kabupaten Majene (kira-kira 100 Km dari Majene) diadakan sidang keliling III Pengadilan Agama Majene dari 10 perkara yang direncanakan pada Tahun 2011. Sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh majelis C3 yang diketuai oleh Dra. Hj. Nurbaya dan Drs. M. Thayyiib HP serta Dra. Hj. Nailah B sebagai anggota.
Pada kesempatan itu juga diadakan semacam sosialisasi SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang posbakum kepada masyarakat sekitar lokasi sidang keliling. posbakum adalah salah satu projek unggulan Mahkamah Agung RI dalam rangka pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka membangun link dengan masyarakat pencari keadilan, selama ini masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-haknya yang berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan oleh layanan publik seperti pengadilan.
Sosialisasi ini dimaksudkan sebagai satu upaya dari sekian banyak upaya dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkenaan dengan hak-haknya di pengadilan Khususnya Pengadilan Agama Majene.
Dalam DIPA Pengadilan Agama Majene Tahun 2011 dianggarkan dana untuk sidang keliling Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah ) untuk sepuluh perkara dan sidang prodeo Rp3000.000 (tiga juta rupiah) untuk sepuluh perkara. semoga tahun berikutnya anggaran untuk layanan masyarakat berupa sidang keliling dan perkara prodeo bisa lebih ditingkatkan lagi. (by Aby Aruf)


