Penyelenggaraan Sidang Secara Online Di Pengadilan Agama Majene
Majene 29 /Desember/2022
Pengadilan Agama Majene memfasilitasi persidangan perkara isbat nikah secara online. Pelaksanaan persidangan secara online tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Pengadilan Agama Tenggarong nomor : W17-A3/3457/HK.05/12/2022 perihal Permohonan Sidang Teleconference surat permohonan Zamzam Mubarok, S.H, M.H. selaku Kuasa HukumPenggugat a.n. Musdalifah binti Kanjiyik, memohon untuk sidang pemeriksaan kepada Tergugat lI selaku anak kedua Penggugat secara telekonferensi dengan perkara Nomor 1599/Pdt.G/2022/PA.Tr
dalam perkara Isbat Nikah Kontensius yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, dengan ini kami mengajukan permohonan pemeriksaan yang bersangkutan secara telekonterensi terhadap saudari yang Bernama Putri Handayani binti Abd. Jalil Jadi dalam hal ini Pengadilan Agama Tenggarong yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Pengadilan Agama Majene memfasilitasi pihak tergugat yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Majene Dimana Tergugat yang Bernama Putri Handayani Binti jalil Hadir pada saat Persidangan yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 29 Desember 2022 pukul 14:00WIB Bertempat di Rungan Sidang Utama Pengadilan Agama Majene Selanjutnya proses persidangan yang merupakan sidang lanjutan itu dilaksanakan dengan agenda pembuktian oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tenggarong Setelah berjalan cukup lama, persidangan berakhir dengan hasil perkara di nyatakan Putus/dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan agama Tenggarong dan selama proses persidangan berlangsung tergugat Didampingi Oleh Bapak Sekertaris Pengadilan Agama Majene Hasan.S.Ag M.H bersama Bapak Yusuf S.kom Selaku Pranta Komputer Pengadilan Agama Majene Alhamdulilah Proses persidangan Teleconfrence Berjalan Dengan Lancar Sampai dengan Berakhirnya Acara Persidangan Teleconfrence