acara kegiatan sosialisasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Majene,
Ketua Pengadilan Agama Majene Samsidar S.H.I M.H., Menghadiri acara yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Majene, dalam agenda Promosi dan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan bagi Mitra Kerja , Ormas dan Pemuka Agama Dalam Rangka penurunan stunting.
Dalam acara ini Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana mengajak serta mitra kerja, ormas , pemuka agama dan masyarakat yang hadir untuk ikut mensosialisasikan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dalam mencegah terjadinya pernikahan dini yang dapat beresiko menimbulkan berbagai persoalan.
Dalam hal ini Pengadilan Agama Majene memegang peran penting dalam pemberian izin kawin kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Beberapa dampak yang dapat terjadi dalam pernikahan usia dini yaitu Indeks pembangunan manusia yang rendah, kualitas warga yang rendah, problem kesehatan masyarakat, angka kematian Ibu dan Bayi, stunting, tingkat pendidikan terutama perempuan, dan kemiskinan.