logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 167 Perkara   |   Putus = 152 Perkara   |   Dalam Proses = 15 Perkara

Diperbarui Tanggal 18/04/2024

Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Majene mengesahkan pernikahan 21 pasangan suami istri

Sidang Keliling Pelayanan  Terpadu Pengadilan Agama Majene

mengesahkan pernikahan 21 pasangan suami istri

ichal 

Bertempat di KUA Kecamatan Tammero’do (14/3) sidang keliling pelayanan terpadu Pengadilan Agama Majene dalam pemenuhan hak identitas hukum bagi masyarakat  dilaksanakan, acara dimulai jam 10.00 wita dengan dihadiri oleh PLH. Ketua Pengadilan Agama Majene,hakim, Panitera bersama tim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Majene, Kepala KUA Kecamatan Tammero’do beserta jajarannya, perangkat Desa Tamballao, Pasangan suami istri peserta pelayanan terpadu.

 ichal ichal

Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-qur’an dilanjutkan dengan laporan ketua Panitia oleh H. Adi, S.Ag., M.Si Kepala KUA Kecamatan Tammero’do dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama antara KUA Kecamatan Tammero’do dan Pemerintah Desa Tamballao dengan Pengadilan Agama Majene, lebih lanjut dilaporkan bahwa antusiasme masyarakat sangatlah tinggi akan tetapi setelah diverifikasi yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelayanan terpadu hanya 21 pasangan  yang terdiri dari 10 pasangan berasal dari Desa tamballao dan sisanya dari desa lainnya di wilayah kerja KUA Tammero’do.

ichal ichal

Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. PLH Ketua Pengadilan Agama Majene mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana sehingga Pelayanan  Terpadu ini bisa terlaksana, dan mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Dinas Dukcapil Majene serta Kemenag Kabupaten Majene yang telah hadir bersama untuk melayani masyarakat.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Perma Nomor 1 tahun 2015 merupakan landasan hukum untuk melaksanakan layanan terpadu ini, peraturan ini hanya menghususkan untuk perkara itsbat nikah yang diajukan secara permohonan dan pihak yang mengajukan harus pasangan suami istri langsung dan dalam pemeriksaannya diperiksa oleh hakim tunggal dan kelebihan dari layanan terpadu ini langsung berkekuatan hukum tetap karena begitu putus dikabulkan maka para pihak akan mendapatkan buku kutipan akta nikah dan bagi anak yang belum mempunyai akta kelahiran karena dilahirkan pada saat perkawinan belum dicatatkan di KUA akan mendapatkan akta kelahiran dari dinas Dukcapil. Terbitnya PERMA Nomor 1 tahun 2015 adalah dalam rangka memberikan hak-hak dasar warga negara yaitu penerbitan akta nikah yang merupakan dasar untuk menerbitkan akta-akta lainnya.

Sambutan Drs. H. Abdullah, M.Si Kasi Bimas Islam Kemenag Majene menyampaikan bahwa program ini merupakan jawaban atas fenomena yang ada di masyarakat karena perkawinannya belum dicatatkan, hak dasar warga negara itu penting  (buku nikah) karena dengan buku nikah kita akan mudah membuat akta lainnya seperti paspor ketika mau naik haji dan lainnya. Disamping itu pula beliau berharap sekalipun ada program pelayanan terpadu beliau mengajak masyarakat untuk sadar hukum akan pentingnya pencatatan nikah, jadi pencatatan nikah itu harusnya di awal nikah biar langsung diakui oleh negara jangan nikah dulu baru mau dicatatkan kan akhirnya banyak merugikan diri sendiri dan anak cucu kedepannya.  

ichal

Sambutan Mattanlunru, S.Sos., M.M. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Majene menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan itu penting karena dengan buku nikah akan mengcover status hukum anak keturunan kita, buku nikah itu menjadi dasar untuk penerbitan akta kelahiran. Akta kelahiran itu akan menjadi dokumen penting, sekarang ini untuk masuk sekolah saja membutuhkan akta kelahiran. Program ini merupakan program penting yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam pemenuhan hak dasar setiap warga negara, dan harusnya dilaksanakan secara berkelanjutan.

ichal

Dari pantauan tim IT PA Majene di lokasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu dari 21 perkara yang disidangkan, hakim mengabulkan semua permohonan itsbat nikah para Pemohon dengan demikian  21 Pasangan tersebut berhak mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran anak.

ichal

Diketahui bahwa pada sidang pelayan terpadu kali ini, masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah rata-rata melakukan pernikahan sekitar tahun 1970 sampai tahun 2000, ketika ditanya alasan mengapa perkawinannya tidak dicatatkan, masyarakat banyak mengeluhkan belum adanya KUA Tammero’do pada waktu itu, jadi alasan jarak yang jauh menjadi faktor utama para pemohon itsbat nikah ini tidak mencatatkan pernikahannya.(@zy)