PERMA Nomor 3 Tahun 2013
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN
MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA
Peraturan ini sebagai pengganti Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 046/KMA/SK/III/2009 tanggal 31 Maret 20009, yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Dengan peraturan ini, diharapkan kepada semua pihak apabila terjadi kerugian negara agar berpedoman pada peraturan tersebut.{jcomments off}