Jabatan Tidak Bisa Diminta Tetapi Jika Diberi Amanah Jangan Ditolak
Mutasi adalah bagian dari sistem pembinaan organisasi dan permbinaan personil dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan kualitas kinerja organisasi. Itulah sebabnya sehingga alih tugas bagi Hakim dan pegawai harus menjadi media pengembangan kemampuan kepemimpinan dan profesionalisme. Namun kita harus fahami bersama bahwa jabatan itu bukanlah hak tetapi amanah yang kelak akan dipertanggung jawabkan kepada sipemberi amanah. Sehingga jabatan tidak bisa diminta-diminta tetapi sebaliknya kalau diberi amanah juga tidak bisa ditolak, karena itu adalah kepercayaan dan kehormatan yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Demikian diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, S.H.,M.H. ketika menyampaikan sambutan usai mengambil sumpah dan melantik Hakim Tinggi dan Ketua-Ketua Pengadilan Agama Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Adapun Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Agama yang diambil sumpah dan pelantikannnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar adalah:
No |
Nama |
Jabatan Lama |
Jabatan Baru |
1. |
Drs. H. Rusjdy A. Said, M.H. |
Hakim Tinggi PTA Manado |
Hakim Tinggi PTA Makassar |
2. |
Drs. M. Amin Abbas |
Hakim Tinggi PTA Palu |
Hakim Tinggi PTA Makassar |
3. |
Drs.H.M.Yusar, M.H. |
Wakil Ketua PA Pariamanspan> |
Ketua PA Watampone |
4. |
Drs. Muh. Yasin, S.H. |
Ketua PA Sinjai |
Ketua PA Sidenreng Rappang |
5. |
Drs. Adaming, S.H. |
Ketua PA Pasarwajo |
Ketua PA Mamuju |
6. |
Drs. Muh. Arsyad |
Wakil Ketua PA Palopo |
Ketua PA Takalar |
7. |
Drs. Rahmani, S.H. |
Wakil Ketua PA Kotamobagu |
Ketua PA Palopo |
8. |
Munawar, S.H. |
Wakil Ketua PA Kolaka |
Ketua PA Majene |
9. |
Drs. Khairuddin, M.H. |
Wakil Ketua PA Pasir Pangarayan |
Ketua PA Selayar |
Penandatanganan pakta integritas dan serah terima jabatan (foto : Silmi)
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar menjelaskan bahwa eksistensi seorang Hakim adalah sangat dilematis, pada satu sisi dia befungsi sebagai wakil Tuhan untuk menjalankan tugas-tugas mulia. Tetapi pada saat yang sama dia juga manusia biasa (bukan malaikat), sehingga potensi untuk berbuat khilaf, keliru dan salah pasti ada. Dalam kondisi seperti inilah sering terjadi penyimpangan bagi Hakim (mis condact), seperti melakukan perbuatan tercelah, melakukan kekeliruan teknis (anprofessional condact) dan/atau pelanggaran Hukum. Dalam kondisi seperti inilah, sehingga diperlukan adanya pengawasan dan pembinaan yang konteksnya adalah untuk mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan tersebut. Dan di sinilah peran-peran penting dan strategisnya Hakim Tinggi.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama adalah kawal depan Mahkamah Agung yang disamping tugasnya menyelesaikan perkara-perkara di tingkat banding, juga bertugas sebagai Hakim pengawas/pembina di wilayah kerjanya masing-masing. Itulah sebabnya sehingga menurut Drs.H. Alimin Patawari, S.H.,M.H., bahwa menjadi Hakim Tinggi itu tidaklah mudah, harus memiliki pengetahuan yang multi kompleks karena dia harus mampu mengoreksi kesalahan penerapan hukum baik materil maupun formil yang dilakukan oleh Hakim tingkat pertama.
Para saksi dan undangan pelantikan (foto : Silmi)
Kepada para Ketua Pengadilan Agama, baik yang baru dilantik maupun yang sudah lama menjabat, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengingatkan beberapa hal, diantaranya: 1). Untuk mewujudkan peradilan yang agung, mandiri, moderen dan berwibawa, peran pimpinan sangat menentukan. Sebab semewah apapun sarana dan prasarana yang dimiliki dan sebesar apapun anggaran yang diberikan tetapi kalau ketauladanan dari pimpinan tidak ada, maka itu mustahil bisa dicapai. 2).Para pimpinan pengadilan, khususnya yang ada di tingkat pertama supaya melakukan koordinasi dengan sebaik-baiknya dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kegiatan, sebab koordinasi yang baik adalah merupakan kunci keberhasilan dari sebuah organisasi/pengadilan. 3). Pimpinan pengadilan adalah driver yang akan menyetir kemana arah pengadilan itu akan dibawa. Maju mundurnya sebuah Pengadilan Agama sangat tergantung pimpinannya. Oleh karena itu, pimpinan diharapkan mampu menjadi motivator pemberi semangat kepada aparat yang dipimpinnya, dia harus visioner dan berfikir melebihi kemampuan orang-orang yang dipimpinnya, dia harus mampu menjadi pemecah masalah bukan menjadi sumber masalah, berorientasi pada perubahan dan konsisten untuk melakukan sesuatu yang terbaik.
Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Hakim Tinggi dan beberapa Ketua Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar tersebut berlangsung pada hari Rabu 29 Januari 2013 bertempat di Aula kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang dihadiri oleh Wakil Ketua PTA Makassar, Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H.,M.H., Panitera /Sekretaris PTA Makassar, Drs.H. Ach. Jufri, S.H.,M.H., seluruh Hakim Tinggi dan Pegawai PTA Makassar serta seluruh Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. (by amin/pa-mrs).