logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 172 Perkara   |   Putus = 156 Perkara   |   Dalam Proses = 16 Perkara

Diperbarui Tanggal 24/04/2024

PA. Majene mengikuti Diskusi Hukum Wilayah I PTA Makassar

Rabu 21 Agustus 2013 telah diadakan diskusi hukum dalam wilayah I Lingkungan PTA. Makassar yang terdiri atas PA. Majene, PA. Polewali, PA. Pinrang dan PA. Mamuju, Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Fathir Kabupaten Pinrang yang diikuti sekitar 40 peserta, terdiri dari seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pansek, Wapan dan Wasek dari ke empat PA dalam wilayah I tersebut. Adapun temanya adalah “Dengan Diskusi Hukum, Hakim dan Panitera kita Tingkatkan Profesionalisme Kerja Menuju Peradilan yang Modern”.

Dalam sambutannya KPTA Makassar Yang Mulia bapak Drs. H. Alimin Patawari, SH. MH. menyatakan bahwa diskusi perdana dalam wilayah PTA. Makassar ini beda dengan tahun-tahun kemarin yakni 2 PA yang membuat makalah dan 2 lagi yang menanggapi kemudian diselingi dengan simulasi-simulasi yang bahannya telah ditentukan oleh PTA. Makassar. Selanjutnya beliau juga menghimbau agar apa yang diperoleh dari diskusi dan simulasi ini nantinya dapat diaplikasikan setelah pulang ke PA masing-masing, tidak boleh ada kata tidak bisa. Bisa tidak bisa tetap harus bisa, imbuh beliau sambil membuka acara ini secara resmi.

Setelah pembukaan kemudian dilanjutkan ke acara diskusi makalah pertama yang di buat oleh PA. Mamuju dan dipandu oleh Yang Mulia bapak Drs. Abdul Hakim, MHI. dengan judul “Fungsi dan Peran Hakim Tingkat Pertama Dalam Pembinaan dan Pengawasan”. Setelah mendengat berbagai tanggapan serta masukan peserta diskusi, oleh WKPTA Makassar Yang Mulia bapak Drs. Bahrussam Yunus, SH. MH. memberi kata kunci bahwa makalah fungsi dan peran hakim tingkat pertama dalam pengawasan idealnya memuat apa kriteria pengawasan, bagaimana kondisi lapangan dan apa solusinya.

Berdasarkan ke tiga kata kunci yang dipaparkan Yang Mulia bapak Drs. Bahrussam Yunus, SH. MH. maka dapat diketahui secara jujur bahwa pengawasan benar-benar berjalan sesuai mekanismenya apabila Wakil Ketua PA selaku koordinator pengawas telah melakukan tugas pengawasan seperti membuat jadwal pengawasan. Sedangkan Hakim pengawas telah membuat laporan pengawasan kepada Wakil Ketua PA. yang selanjutnya akan ditindaklanjuti.

Kemudian peserta diajak untuk simulasi pertama yakni mengisi blanko buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama berdasarkan latihan 2. Setelah mendengar tanggapan seluruh peserta, Yang Mulia bapak Drs. Bahrussam Yunus, SH. MH. menjelaskan ketentuan pada buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama yakni :

  1. Istilah biaya ATK perkara yang digunakan bukan biaya proses atau administrasi.
  2. Kata “Rp. dan tanda ,-/00” contohnya panjar Rp. 400.000,- cukup 400.000 saja.
  3. Kata Jumlah dihilangkan saja.
  4. Kata NIHIL menjadi 0 (nol)
  5. Jika ada perkara banding maka kolom keterangan jangan lupa diisi kata banding lihat LIPA 1 Hal......
  6. Setiap berkas perkara harus ada blanko buku jurnal sehingga memudahkan majelis hakim mengawasi perkara yang habis perkaranya, jika ada perkara yang tidak dipanggil maka biaya panggilan dibebankan pada majelis yang bersangkutan akibat kelalaiannya dalam mengawasi biaya perkara lewat blanko tersebut.

Untuk makalah kedua yang dibuat oleh PA. Pinrang dan dipandu oleh Yang Mulia bapak Drs. Cholidul Azhar dengan judul “Peranan Hakim Dalam Pembuatan Berita Acara Persidangan, Pelaksanaan Panggilan/Pemberitahuan dan Minutasi”. Setelah mendengar berbagai tanggapan serta masukan peserta diskusi, oleh WKPTA Makassar Yang Mulia bapak Drs. Bahrussam Yunus, SH. MH. memberi kata kunci sebagai berikut :

  1. Bahwa Jurusita/Jurusita Pengganti adalah parner hakim dalam persidangan karena secara fungsional atasan langsungnya adalah Ketua Majelis dan secara struktural atasannya adalah Pansek, sehingga untuk melakukan panggilan harus ada intrumen dari ketua majelis dan setelah melakukan panggilan harus melaporkan kepada Pansek minimal Wapan untuk melaporkan telah melakukan panggilan sehingga kesalahan-kesalahan seperti panggilan tidak dilaksanakan dapat di hindari terutama ketika ada bantuan relas dari PA. lain.
  2. Hakim harus membimbing Jurusita/Jurusita Pengganti ketika melakukan panggilan/pemberitahuan seperti bagimana isi relas yang sebenarnya, ketika Jurusita/Jurusita Pengganti tidak bertemu dengan pihak berperkara, maka Jurusita/Jurusita Pengganti harus maskimal bertanya kepada orang yang ada dalam rumah tersebut atau tetangganya, baru panggilan di bawah ke Lurah atau Kepala Desa.
  3. Hakim harus mengoreksi isi relas, kalau salah harus diulangi pemanggilan sedangkan pemanggilan yang diulangi tersebut tidak ada biayanya.
  4. Hakim harus mempunyai pengetahuan dan mengoreksi pembuatan Berita Acara Persidangan sehingga Panitera/Panitera Pengganti dapat menyelesaikan Berita Acara Persidangan sebelum persidangan berikutnya.
  5. Minutasi idealnya dilaksanakan lebih awal setelah menerima berkas, sehingga tidak ada kesan perbedaan antar laporan manual dan laporan pengawasan SIADPA Plus (jujur penghijauannya).

Kemudian peserta diajak untuk simulasi kedua yakni mengisi blanko laporan keadaan perkara mulai latihan 1 sampai latihan 8 untuk bulan Maret 2013. Setelah mendengar tanggapan seluruh peserta, Yang Mulia bapak Drs. Bahrussam Yunus, SH. MH. memberikan kata kunci bahwa laporan keadaan perkara benar-benar ril dan dapat dipertanggung jawabkan tidak boleh ada kesan ada perbedaan antara fisik berkas dengan yang dilaporkan misalnya perkara belum diminutasi tapi dilaporan sudah diminutasi.

Sementara Simulasi ketiga adalah mencari kesalahan yang ada pada 10 lembar relas panggilan, setelah mendengar tanggapan seluruh peserta, Yang Mulia bapak Drs. Bahrussam Yunus, SH. MH. memberikan kata kunci bahwa semua blanko relas panggilan adalah blanko salah karena tidak menyebutkan lebih dahulu pihak berperkara baru menyebutkan siapa pemberi keterangan dalam rumah atau tetangganya kemudian diteruskan ke Lurah/Kepala Desa, namun panggilan bisa tidak diteruskan ke Lurah/Kepala Desa jika yang bersangkutan pergi keluar daerah dan tidak diketahui kapan datangnya (relaas 146, 491). artinya tanpa ke Lurah/Kepala Desa majelis hakim harus berani menyatakan panggilan tersebut sudah patut dan perkaranya bisa dilanjutkan.

Pada akhir kegiatan ini Yang Mulia bapak Drs. H. Alimin Patawari, SH. MH. memberikan statemen bahwa dalam laporan harus jujur sekali hijau tetap hijau, jika merah laporkan itu merah jangan datanya dimanipulasi artinya mari kita semua berkomitmen untuk lebih baik, kalau hari ini masih merah maka hari esok harus hijau. Kemudian kegiatan ini ditutup oleh Yang Mulia bapak Drs. Bahrussam Yunus, SH. MH. sembari salama satu persatu. (T-My)