Itsbat Nikah Massal PA.Majene 2013
Bertempat di Aula Kantor Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, pada tanggal 18 Maret 2013, Tim Pelaksana Sidang Keliling Pengadilan Agama Majene kembali melakukan Sidang Keliling sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Tim ini terdiri dari Wakil Ketua PA. Majene Drs. Ansaruddin, SH. selaku Ketua Majelis, Muhammad Natsir,SHI. dan Khairiah Ahmad, SHI. selaku Hakim Anggota, Drs. Amir, MH. selaku Panitera, HM. Taufik dan Drs. M. As’ad (Panitera Pengganti), Hj. St. Asmah, BA. (Kasir), Nurdin (Jurusita) serta Ridwan H. (Admin IT PA. Majene /fotografer), dengan jarak tempuh ± 25 km dari ibukota Majene.
Mengawali pelaksanaan sidang keliling perdana tahun 2013 ini sangat menarik karena dilakukan secara massal serta dihadiri oleh masyarakat kalangan menengah kebawah sebanyak 20 pasangan calon itsbat nikah dan dihadiri juga oleh Sekcam Pamboang, dalam arahannya Pansek PA. Majene Drs. Amir, MH. menjelaskan tentang sidang keliling sebagai program kerja PA. Majene dalam bentuk pelayanan masyarakat.
Sedangkan dari pihak pemerintah setempat yang diwakili oleh Sekcam Pamboang ibu Bashirah Sukkari sangat mengapresiasi kegiatan ini dan sangat terkesan dengan pelayanan yang diberikan oleh pihak PA. Majene, selanjutnya beliau ingin agar kegiatan ini tetap dipertahankan dan berjanji akan melaporkan kegiatan ini ke Pemda Majene supaya ada kerjasama dengan pihak PA. Majene dalam memberikan pelayanan prima.
Pelaksanaan sidang keliling kali ini tidak lepas dari peran penting Kades Adolang Dhua dan Kepala KUA Kecamatan Pamboang yang memberikan informasi kepada pihak PA. Majene bahwa ada masyarakatnya yang sangat membutuhkan penetapan dari Pengadilan Agama tentang keabsahan pernikahannya agar bisa digunakan mengurus kelengkapan berkas akta kelahiran anaknya, dari informasi tersebut maka terdatalah 20 pasang calon itsbat nikah yang seluruhnya beralamat di Desa Adolang Dhua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.
Sebelum pelaksanaan sidang keliling dilaksanakan, terlebih dahulu Tim Pelaksana Sidang Keliling yang terdiri atas Drs. Amir, MH. sebagai Pansek dan Hj. St. Asmah, BA. sebagai Kasir mengunjungi pihak-pihak yang bermohon itsbat nikah di Kantor Desa Adolang Dhua untuk didaftarkan perkaranya dan membayar panjar biaya perkara sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian panggilan sebanyak 2 kali, oleh karena semua pemohon itsbat nikah hadir dan hanya sekali sidang maka praktis setiap perkara masih memiliki sisa panjar perkara dan hari itu juga kasir mengembalian uang yang masih tersisa, sehingga sebagian masyarakat merasa heran dengan kegiatan ini kenapa uangnya dikembalikan sebagian. Dengan dialek mandar yang khas ibu Hj. St. Asmah, BA. menjelaskan bahwa setiap perkara yang masih ada sisa panjar maka kewajiban pihak PA. Majene untuk mengembalian uang sisa tersebut karena pengadilan dituntut untuk transparan dalam hal keuangan perkara.
Kegiatan sidang keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai pukul 16.40, kemudian seluruh Tim Pelaksana Sidang Keliling berpamitan kepada Kades Adolang Dhua dan Kepala KUA Kecamatan Pamboang serta masyarakat Adolang Dhua selanjutnya Tim ini kembali ke kantor PA majene dan alhamdulillah tiba dengan selamat pukul 18.00. Wita