Sosialisasi code of conduct dan Pedoman Perilaku Hakim
Hakim adalah wakil Tuhan dimuka bumi, karena bekerja atas nama Tuhan memiliki Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional, namun hakim adalah makhluk sosial yang berinteraksi dengan keluarga, masyarakat dan koleganya.
{jcomments on}
Dalam interaksi itulah dia bersinggungan dengan prinsif-prinsif code of conduct, Maka dari itu Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus mampu bermain cantik berdiri di tengah-tengah pluralitas dengan aneka ragam masyarakat, aneka ragam kegiatan, aneka ragam usaha dapat berjalan seimbang. Para hakim harus mampu bermain secantik-cantiknya agar tidak ternodai dalam pluralitas masyarakat. Demikian ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam sambutannya pada acara Pembukaan Sosialisasi Pedoman Perilaku hakim.
Ketua yang masih semangat untuk melanjutkan jenjang pendidikannya ke S3 di UIN Makassar itu selanjutnya menyatakan apresiasi atas keikutsertaan para ibu-ibu paguyuban Pengadilan Agama Wilayah I Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan berbagai kegiatan sebagai pendukung acara sosialisasi PPH.
Acara Sosialisasi code of conduct dan Pedoman Perilaku Hakim semakin semarak dengan kehadiran Bupati, Wakil Bupati dan Muspida lengkap, Hakim Tinggi PTA Makassar, Para Ketua, hakim wilayah I dan ibu-ibu Paguyuban PTA Makassar.
Dalam sambutannya Bupati Majene menyatakan, Hakim sebagai aktor utama atau figure sentral, senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, memelihara kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan. Memahami dan berpegang teguh pada code of conduct berupa Pedoman Prilaku Hakim adalah sebagai jawabannya.
Profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan. Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosialnya, juga terikat dengan norma-norma etika dan adaptasi kebiasaan yang berlaku dalam tata pergaulan masyarakat.
Pemberian Cinderamata.
Acara yang diadakan di Ruang Pola Kantor Bupati Majene hari Rabu 09 Februari 2011 dimeriahkan dengan saling memberi candramata dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Bupati Majene dan dari Bupati ke Ketua PTA Makassar.


