Hakim Mediator Pengadilan Agama Majene Kembali Raih Keberhasilan Mediasi Perkara Waris Nomor 219/Pdt.G/2026/PA.Mj
MAJENE — Pengadilan Agama (PA) Majene kembali menorehkan prestasi positif dalam penyelesaian mediasi. Pada hari Selasa, 1 September 2026, proses mediasi untuk perkara kewarisan dengan nomor register 219/Pdt.G/2026/PA.Mj dinyatakan berhasil dan mencapai kesepakatan damai di ruang mediasi PA Majene.

Keberhasilan ini tercapai berkat pendekatan persuasif, humanis, serta komunikasi yang dibangun secara efektif oleh Hakim Mediator PA Majene yang bertindak sebagai pihak netral. Dalam sesi perundingan tersebut, Hakim Mediator berhasil meyakinkan para pihak yang bersengketa—baik pihak penggugat maupun tergugat—untuk menanggalkan ego masing-masing demi kebaikan bersama dan menjaga hubungan kekeluargaan yang sempat renggang akibat sengketa harta warisan.
Proses mediasi yang memakan waktu beberapa sesi ini akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat untuk membagi harta warisan secara adil dan proporsional sesuai dengan kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis. Penandatanganan kesepakatan perdamaian di hadapan mediator ini disambut dengan rasa syukur oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perdamaian melalui jalur mediasi merupakan prioritas utama dalam sistem peradilan modern guna menciptakan rasa keadilan yang Win-Win Solution (menang-menang) tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Selanjutnya, hasil kesepakatan damai ini akan diproses ke tahap penetapan akta perdamaian (akta dading) oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, sehingga kekuatan hukum perdamaian ini setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


