Pendampingan Persidangan Disabilitas di Pengadilan Agama Majene
.jpeg)
Pengadilan Agama Majene melaksanakan pedoman Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan ramah penyandang disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan peradilan Agama. Pedoman ini diterapkan pada sidang perkara 37/Pdt.G/2025/PA.Mj. yang diadakan pada hari ini Kamis 20 Februari 2025, di Ruang Sidang Pengadilan Agama Majene.
.jpeg)
Sebagai satuan kerja yang berkomitmen memberikan pelayanan ramah penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Majene kali ini melayani seorang pihak berperkara penyandang disabilitas Tuna Wicara.
Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk Ibu Anisa Pratiwi, S.H.I., M.H.I., dan Panitera Pengganti Bapak Ramli, S.H., Serta dibantu oleh Penerjemah dari SLB Negeri Lutang Ibu Hijrah dan Ibu Irda Amalia Rosalan untuk memaksimalkan pelayanan dan jalannya persidangan.


