Mediasi perkara Harta Bersama Berhasil Berdamai
.jpeg)
Hakim Mediator Pengadilan Agama Majene yaitu Bapak Wisnu Indradi, S.H., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara 198/Pdt.G/2022/PA.Mj. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan Istrinya sebagai Tergugat.
Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Majene untuk tahun ini, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Majene untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.


