Mediasi perkara Pembagian Harta Warisan Berhasil Berdamai
.jpeg)
Majene 03 Juni 2024 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Majene telah dilaksanakan MediasiĀ pada perkara pembagian harta warisan,Mediasi perkara gugatan nomor perkara 80/Pdt.G/2024/PA.Mj diikuti oleh Penggugat dan Tergugat dibantu oleh Mediator Ibu Anisa Pratiwi,S.H.I.,M.H. Mediasi merupakan upaya mencari solusi dalam sebuah perkara yang terdapat sengketa demi mendapatkan win win solution. Dalam proses mediasi, Mediator berperan sebagai fasilitator dalam mengkomunikasikan segala hal yang menjadi pokok sengketa oleh kedua belah pihak berdasarkan Perma No. 1 tahun 2018 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan. Alhamdulillah dalam proses mediasi tersebut para pihak akhirnya menyatakan untuk berdamai. Hasil dari mediasi kemudian ditulis dalam sebuah akta perdamaian yang dibuat oleh Mediator.



