Dharmmayukti Karini
Dharmmayukti Karini merupakan organisasi di lingkungan Mahkamah Agung yang ke empat peradilan : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer yang mempunyai kegiatan sosial di luar kedinasan bagi segenap unsur kewanitaan di dalamnya.
Organisasi di deklarasikan di Surabaya pada tanggal 25 September 2002, diberi nama Dharmmayukti Karini yang artinya wanita yang mengabdi dengan bijaksana.
Dharmmayukti Karini sebagai suatu organisasi mempunyai visi dan misi serta asas dan tujuan yaitu:
Visi :
Terwujudnya satu organisasi yang dapat mempersatukan ibu-ibu di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di Indonesia.
Misi :
1. Menjalin keterpaduan dalam gerak dan langkah kegiatan.
2. Menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan.
3. Meningkatkan kesadaran berorganisasi bagi seluruh anggota.
Azas :
Dharmmayukti Karini berazaskan Pancasila
Tujuan :
1. Memperkokoh persatuan dan kesatuan warga badan-badan peradilan.
2. Meningkatkan kualitas sumber daya anggota.
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.