logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 172 Perkara   |   Putus = 155 Perkara   |   Dalam Proses = 17 Perkara

Diperbarui Tanggal 24/04/2024

sidang keliling di desa lombong kecamatan malunda

Majene 19 november 2021— Pengadilan Agama Majene menggelar sidang di luar gedung (sidang keliling ) di Desa Lombong, Kecamatan Malunda Kabupaten Majene. Acara dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Lombong  yang dihadiri oleh Kepala Desa Lombong Amiruddin, M.Fauzan S.ag M.H Panitera PA Majene serta YM. Ketua PA Majene Nurul Hidayati Diniyati S.ag didampingi YM wakil ketua PA Majene samsidar S.H.I MH dan bersama YM hakim PA Majene Anisa Pratiwi S.H.I serta para perangkat desa yang lain dan para peserta sidang keliling


Sambutan pertama oleh Kepala Desa Lombong Bp Amiruddin. dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa syukur atas pelaksanaan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Majene. Program sidang keliling ini sangat membantu masyarakat khususnya yang tinggal di daerah yang jarak tempuhnya jauh dari Pengadilan sehingga memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak ringan. Selain itu kami juga bangga bahwa desa Lombong menjadi desa perdana atau sebagai tuan rumah pertama dalam pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Malunda. Harapannya semoga pelaksanaan sidang keliling tetap berlanjut. Sehingga masyarakat semakin sadar dengan hukum dan dapat menerima bantuan-bantuan pelayanan hukum untuk mendapatkan hak dan fasilitas lainnya.
Selanjutnya sambutan ke 2 sekaligus pembukaan Sidang Keliling di Desa Lombong dibuka oleh ketua pengadilan agama Majene Ketua Pengadilan agama Majene, dalam sambutannya beliau  menyampaikan, bahwa pentingnya masyarakat sadar hukum dan menerima manfaat atas kepastian hukum.

Adapun jumlah perkara yang terdaftar sebanyak 20 perkara diantaranya 17 perkara isbat nikah (pengesahan pernikahan) dan 3 perkara cerai gugat.
Salah satu manfaat yang dirasakan para peserta sedang terhadap sidang isbat nikah adalah
“pentingnya memiliki buku nikah. Karena ketika kita akan mengurus akta kelahiran anak yang lebih dahulu ditanyakan adalah buku nikah. Termasuk juga pembuatan KK dan kepentingan lainnya.