Hakim PA Majene.Dr.Wisnu Indradi, S.H.,M.H.I Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin di Balai Diklat MA
BOGOR – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan keseragaman pemahaman hukum para penegak keadilan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Dr. Wisnu Indradi.S.H.,M.H.I., Hakim Pengadilan Agama Majene, menjadi salah satu peserta pelatihan yang mewakili wilayah Sulawesi Barat. Kegiatan yang berlangsung selama Lima Hari, mulai Senin hingga Jumat (05–10/10), diikuti oleh seluruh jajaran hakim tingkat pertama guna memperdalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
.jpeg)
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam merespons tingginya angka permohonan dispensasi nikah serta kompleksitas permasalahan pernikahan anak di bawah umur yang berdampak langsung pada kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat. Melalui materi yang disampaikan oleh para hakim agung dan pakar perlindungan anak, para peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai pertimbangan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), analisis psikologis, serta tata cara pemeriksaan saksi dan pemohon secara edukatif dan humanis.
.jpeg)
Dengan keikutsertaan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam pelatihan teknis yudisial ini, diharapkan proses pemeriksaan dan pemutusan perkara permohonan dispensasi kawin di wilayah hukum Pengadilan Agama Majene dapat berjalan lebih objektif, akuntabel, dan berkeadilan. Kehadiran program ini mempertegas komitmen Pengadilan Agama Majene dalam mendukung upaya nasional pencegahan pernikahan dini serta memastikan setiap penetapan hakim tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak Indonesia


