logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

- Penguatan Integritas dan Akuntabilitas
- Penguatan Kualitas Layanan Peradilan
- Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Kualitas SDM
- Penguatan Teknologi Informasi
PROGRAM DIRJEN BADILAG 2026

PESAN DIRJEN BADILAG

"Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka."
PESAN DIRJEN BADILAG

8 Nilai Utama Makhamah Agung

8 Nilai Utama MARI

Delapan nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah: Kemandirian Integritas Kejujuran Akuntabilitas Responsibilitas Keterbukaan Ketidakberpihakan Perlakuan yang sama di hadapan hukum
8 Nilai Utama MARI

Berperkara secara eCourt

eCourt

Aplikasi e-court diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara online saat masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
eCourt

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

Laporkan jika ada Keluhan

SP4N Lapor

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, disini anda dapat melaporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap.
SP4N Lapor

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 417 Perkara   |   Putus = 366 Perkara   |   Dalam Proses = 51 Perkara

Diperbarui Tanggal 21/08/2026

Pelayanan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Pamboang.

 

Pengadilan Agama Majene Kembali menggelar Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Pamboang tepatnya Kantor KUA. Adapun Layanan Sidang ini merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang sulit mengakses Pengadilan.

 

Sidang di Luar Gedung adalah layanan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses pengadilan karena berbagai alasan, seperti jarak, transportasi, atau biaya. Sidang ini biasanya dilakukan di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor KUA, atau balai sidang.

 

 

Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H., (Panitera), Ramli, S.H., (Panitera Pengganti), Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom., dan Burhan Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Majene Ibu Samsidar, S.H.I., M.H., selaku Hakim.

 

Terdapat 6 Perkara yaitu Perkara Permohonan Itsbat Nikah, Asal Usul Anak, Perceraian, dan Dari perkara yang disidangkan tersebut, 1 perkara yang gugur.

Setelah Kegiatan selesai Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Majene yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut kemudian diberikan secara simbolik kepada warga setempat selaku pihak berperkara.