logo

Pencarian

SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE.       MOTTO KAMI "DISIPLIN DALAM BEKERJA, PRIMA DALAM PELAYANAN".      VISI KAMI "TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG".      

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Majene yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Majene.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA MAJENE

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

KAWASAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI
8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG RI

Whistle Blower System

Awasi Dengan SIWAS

Jika anda menemukan dugaan pelanggaran "kode etik" di lingkungan Pengadilan Agama Majene.


Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Awasi Dengan SIWAS

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

Cari Tahu Status Perkara Anda

Layanan untuk menelusuri status penanganan suatu perkara pada Pengadilan Agama Majene.
Cari Tahu Status Perkara Anda

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Majene.
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Majene
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene

Survei Indeks Persepsi Korupsi Pengadilan Agama Majene
Sisa Perkara Tahun Lalu = 0 Perkara   |   Masuk = 172 Perkara   |   Putus = 155 Perkara   |   Dalam Proses = 17 Perkara

Diperbarui Tanggal 24/04/2024

Prosedur Berperkara di Tingkat Banding

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

1 Berlaku untuk mengirim atau memasukkan agama / mahkamah syar'iah dalam tenggang waktu:
  - 14 (empat belas) hari, mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman / putusan kepada yang berkepentingan;
  - 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama / mahkamah syar'iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2 Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3 PT. Panitera Utama Indonesia (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
4 Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan dapat dibaca dengan jelas banding memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5 Selambat-lambatnya 14 (empati) hari demi permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama / mahkamah syar'iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6 Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iah provinsi oleh pengadilan agama / mahkamah syar'iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terbit perkara banding.
7 Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama / mahkamah syar'iah provinsi ke pengadilan agama / mahkamah syar'iah yang memeriksa perkara di tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8 Pengadilan agama / mahkamah syar'iah menyampaikan salinan putusan ke para pihak.
9 Setelah putusan tetap kekuatan hukum tetap jadi panitera:
  - Untuk perkara cerai talak:
    a Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan panggilan Pemohon dan Termohon.
    b Umpan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  - Untuk perkara cerai gugat:
    Umpan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.