Zoom Meeting Diskusi Lanjutan MA-RI dan FCFCOA

Majene, Selasa (17/10/2022) Bertempat Di ruangan Comnand Center Pengadilan Agama Majene Pukul 09:00 WIB Ketua Pengadilan Agama Majene Samsidar, S.H.I., M.H., Mengikuti  Kegiatan Dalam rangka mengikuti Webinar Internasional dengan Topic Diskusi Lanjutan MA-RI dan FCFCOA secara. Virtual

 

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana tukar pengalaman antara Mahkamah Agung dengan FCFCOA dalam memahami situasi dan sistem masing-masing. Peningkatan kepemimpinan perempuan di dunia peradilan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak begitu juga dalam hal meningkatkan kualitas hakim perempuan di peradilan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan  untuk menjawab pertanyaan apakah profesi hakim diperuntukkan untuk perempuan dan mampukah mereka berperan sebagai pimpinan peradilan khususnya di indonesia. Pada Diskusi Pertama mengangkat topik “Peran Hakim Perempuan sebagai Pimpinan Peradilan di Indonesia Setelah Sambutan Ketua Kamar Mahkamah agung.

sambutan Selanjutnya  oleh Dirjen Badilag Dr. Bapak Drs. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan data kepemimpinan hakim perempuan di Peradilan Agama Indonesia, dengan persentase sekitar 16% Hakim Perempuan di  Tingkat Banding dan sebanyak 29% Hakim Perempuan di Tingkat Pertama. Selanjutnya beliau menjelaskan terkait realisasi Fit and Proper Test di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2018-2022 serta beberapa alasan pengunduran diri Hakim Perempuan peserta dalam Fit and Proper Test tersebut.
Sementara Dari Dirjen Badilmiltun Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan proses seleksi kepemimpinan pada Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara diberlakukan sama antara laki-laki dan perempuan. Namun, jumlah hakim perempuan di Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara tidaklah banyak dan kepemimpinan masih didominasi oleh laki-laki. Dalam diskusi ini pihak FCFCOA menghadirkan tiga orang hakim perempuan. Mereka menyampaikan bahwa di Australia seorang hakim diangkat diatas umur 40 tahun sehingga alasan mutasi karena keluarga bukanlah suatu kendala.Di dalam diskusi ini juga dibahas hakim-hakim perempuan dari Indonesia dan Australia akan mengikuti konferensi internasional di Maroko. Dimana nantinya hakim dari Indonesia dan Australia dapat bertukar pikiran dalam konferensi tersebut.