Sidang Itsbat Nikah diluar gedung 25 September 2023

Senin 25 September 2023 Pengadilan Agama Majene menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah diluar gedung bekerja sama dengan Kantor desa Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Istbat Nikah ini diikuti oleh 9 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Dalam pelaksanaannya, itsbat ini dilaksanakan Masjid Rangas Kabupaten Majene Dengan  Tim Pengadilan Agama Majene terdiri dari Majelis Hakim (Samsidar S.H.I M.H.) Panitera (Dra Nurhidayah S.H.) dan dan didampingi Analisis Perkara (Agusta Pamungkas S.H) serta Tim IT Pengadilan Agama Majene Ridwan S.Kom dan Muhammad Najib S.Kom. Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan buku nikah Oleh KUA Kecamatan Banggae kabupaten Majene