Zoom Meeting Kejurusitaan (Permasalahan dan Solusi)

Majene 16//12/2022

Pengadilan Agama Majene mengikuti kegiatan dimaksud tentang Kejurusitaan (Permasalahan dan Solusi) Melalui Zoom Meeting pada pukul 08:30 WIB sampai selesai yang mengikuti zoom yaitu , Panitera DRA. NURHIDAYAH S.H Jurusita  FIRMAN FIRSADA S.I.P dan Jurusita Pengganti  WAHYUDDIN SO.S Dalam Dalam rangka Kualitas Teknis dan Meningkatkan kapasitas tenaga khususnya Jurusita dan Jurusita Pengganti di lingkungan Peradilan Agama dalam Permasalahan Teknis Yustisial.Dan Sebagai Narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Bapak Dr. H.Zulkarnain, S.H., M.H. Adapun yang di sampaikan yaitu mengenai adanya Jurusita dan jurusita pengganti 

Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti (Ps.38 UU No.7/1989) Jurusita berasal dari Jurusita Pengganti yang telah menjabat minimal 3 tahun (Ps. 39 ayat 1) Jurusita Pengganti berasal dari PNS yang sudah bekerja minimal 3 tahun (Ps.  39 Ayat 2) Jurusita diangkat oleh MA, Jurusita Pengganti diangkat oleh KPA (Ps. 40)  Adapun Tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti dan tata cara Pemanggilannya

PEMANGGILAN,ROGATOR,PENGUMUMAN,

PEMBERITAHUAN TEGURAN (PROTES) PENYITAAN , EKSEKUSI, 

PEAWARAN PEMBAYARAN,BERITA ACARA

Dengan cara pemanggilan Melalui KONVENSIONAL ELEKTRONIK SURAT TERCATAT Adapun Pesan Terakhir yang disampaikan Oleh bapak Dr. H.Zulkarnain, S.H., M.H yaitu tetaplah Kerja keras , kerja cerdas, kerja ikhlas Kerja pantas , kerja lekas kerja tuntas dan kerja timnas adalah langkah jitu untuk bisa mewujudkan peradilan agung, peradilan unggul , peradilan anggun,peradilan modern dan peradilan berkelas dunia dan peradilan inklusif adalah menifestasi dari peradilan yang agung