Pemeriksaan Setempat (Descente) di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Majene

   

Jumat (24/06/2022)  Telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Majene terhadap objek Rekonvensi dari Pihak Tergugat dalam perkara Kewarisan Nomor : 71/Pdt.G/2022/PA.MJ.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Majene Firman S.H.I., didampingi Panitera Pengganti Ramli, S.H., Jurusita Muliadi R.,, serta Keamanan.  Hadir juga pihak Penggugat dan Tergugat saat proses ini. Setelah menyampaikan maksud kedatangan Tim, Majelis Hakim menuju obyek sengketa yang berada di 3 Lokasi yaitu Pertama di Daerah Desa Lamungan Batu, dan Desa Kayuangin, Kecamatan Malunda, dan terakhir Desa Pambusuang, Kecamatan Pamboang. Selanjutnya dilakukan proses pengukuran Pada obyek yang tercantum di dalam perkara Kewarisan.

  

Fungsinya adalah sebagai alat bukti, dimana kekuatan pembuktiannya akan diserahkan kepada Majelis Hakim. Tahapan Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu dari proses persidangan dimana Majelis Hakim melakukan survei ke lapangan untuk melihat secara langsung  proses pemeriksaan, menyesuaikan objek sengketa yg diajukan dipersidangan dengan kondisi sebenarnya.

   

Adapun Dalam PS kali ini berlangsung dengan Aman dan Lancar karna didukung Seluruh Aparat Desa Yang terkait serta Para Pihak yang Kooperatif selama Persidangan Setempat Berlangsung.