Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Majene

Senin (25/05/2022)  Telah dilaksanakan   Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Majene terhadap objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor : 62/Pdt.G/2022/PA.MJ.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Majene Firman S.H.I., bersama Hakim Pengadilan Agama Majene Anisa Pratiwi S.H.I didampingi Panitera Pengganti Ramli S.H , Jurusita Muliadi R serta Bagian  Keamanan Bisman Alif.  Hadir juga pihak Penggugat dan Tergugat saat proses ini. Setelah menyampaikan maksud kedatangan Tim, Majelis Hakim menuju obyek sengketa yang berada di kel. Tande, Kec. Banggae Timur, Kab. Majene. Selanjutnya dilakukan proses pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek perkara Kewarisan tersebut untuk mengetahui luas dan batas tanah yg menjadi objek pemeriksaan. 

 

Proses berikutnya dilakukan pengukuran, dilanjutkan dengan pemeriksaan yg bertujuan agar Hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan.  Fungsinya adalah sebagai alat bukti, dimana kekuatan pembuktiannya akan diserahkan kepada Majelis Hakim. Tahapan Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu dari proses persidangan dimana Majelis Hakim melakukan survei ke lapangan untuk melihat secara langsung  proses pemeriksaan, menyesuaikan objek sengketa yg diajukan dipersidangan dengan kondisi sebenarnya.