Mediasi Harta Bersama Berhasil
Sebagaimana diketahui bersama mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi dipengadilan dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”
Hal itu selaras dengan potongan ayat di Al-Qur’an yang berbunyi: “..... Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) .....” yang terpampang jelas di ruang mediasi dengan harapan para pihak yang berperkara membaca dan memahami maksud dari kata – kata tersebut.
Pada hari itu Kamis, 09 Juli 2015 Hakim Mediator Pengadilan Agama Majene yaitu Dra.Hj.Sahida Bakkareng berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara 84/Pdt.G/2015/PA.Mj. yang diajukan Penggugat.
Harta bersama yang disengketakan berupa:
1. Sebidang tanah dan rumah
2. Kendaraan roda 4 dan roda 2
3. Barang-barang elektronik dan perabotan rumah tangga
Dalam sengketa tersebut harta bersama tersebut sebagian besar dikuasai oleh Tergugat dan hal inilah yang menjadi ketidakpuasan dari pihak Penggugat sehingga melayangkan gugatan Harta Bersama ke Pengadilan Agama Majene.
Akan tetapi dengan kesabaran dari hakim mediator Pengadilan Agama Majene yang kebetulan juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan yang memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Tergugat yang awalnya bersikeras tidak mau membagi harta tersebut secara damai.
Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang pertama kali dalam 2 tahun terakhir terhadap perkara harta bersama mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Majene untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.