Majelis Hakim PA Majene Laksanakan Descente dalam Perkara Kewarisan Nomor 160/Pdt.G/2025/PA.Mj.

Majene, Jumat 31 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Majene melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek rekonvensi dalam perkara kewarisan Nomor: 160/Pdt.G/2025/PA.Mj. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh tiga Majelis Hakim, yakni Ibu Samsidar, S.H.I., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Majene), Ibu Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua), dan Bapak Dr. Wisnu Indradi, S.H.I., M.H. (Hakim). Turut mendampingi Panitera Pengganti Ibu Juarsih, S.Sy., Jurusita Bapak Muliadi, S.H., serta Kepala Lurah Labuang Utara Bapak Subhan, S.E., beserta Staff. Pemeriksaan ini juga dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat.

 

 

Setelah menyampaikan maksud kedatangan, tim majelis menuju satu objek perkara, yaitu sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Baru, Kelurahan Labuang Utara, Kabupaten Majene, termasuk pemeriksaan harta bergerak lainnya di tempat Pemeriksaan Setempat Tersebut.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan persidangan untuk memperkuat alat bukti, di mana hasil pengamatan langsung tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa objek yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan berkeadilan. (A.P.Bardis)