Pelayanan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Pamboang.

 

Pengadilan Agama Majene Kembali menggelar Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Pamboang tepatnya Kantor KUA. Adapun Layanan Sidang ini merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang sulit mengakses Pengadilan.

 

Sidang di Luar Gedung adalah layanan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan untuk mempermudah masyarakat yang kesulitan mengakses pengadilan karena berbagai alasan, seperti jarak, transportasi, atau biaya. Sidang ini biasanya dilakukan di tempat yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor KUA, atau balai sidang.

 

 

Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H., (Panitera), Ramli, S.H., (Panitera Pengganti), Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom., dan Burhan Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Majene Ibu Samsidar, S.H.I., M.H., selaku Hakim.

 

Terdapat 6 Perkara yaitu Perkara Permohonan Itsbat Nikah, Asal Usul Anak, Perceraian, dan Dari perkara yang disidangkan tersebut, 1 perkara yang gugur.

Setelah Kegiatan selesai Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Majene yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut kemudian diberikan secara simbolik kepada warga setempat selaku pihak berperkara.