PA Majene Gelar Sidang Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal untuk Penetapan1 Dzulhijjah 1446 H.
.jpeg)
Majene, Selasa 27 Mei 2025 - PA Majene menggelar Sidang kesaksian rukyatul Hilal guna penentuan 1 Dzulhijjah 1446 H. Kepastian Sidang Kesaksian Rukyatul Hilal tahun ini dilaksanakan usai didaftarkannya permohonan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor register perkara 88/Pdt.P/2025/PA.Mj.
Untuk diketahui bahwa Itsbat kesaksian rukyat hilal adalah penetapan Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah terhadap laporan Perukyat kesaksian rukyat hilal sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat Menteri Agama dalam menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
.jpeg)
Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh Hakim. Sementara Hakim dimaksud adalah Hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal.
Pada Sidang Kesaksian Rukyatul Hilal ini di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Majene sebagai Hakim Ibu Samsidar, S.H.I., M.H., dan dibantu oleh Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera Pengganti yang dilaksanakan di Pantai Pasir Putih Soreang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, sebagai salah satu titik pantau resmi di wilayah Sulawesi Barat.
