Layanan Sidang Itsbat Terpadu di Kecamatan Ulumanda.

Majene, Senin 24 Februari 2025 - Pengadilan Agama Majene Kembali menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah di Kecamatan Ulumanda tepatnya di Kantor Kecamatan Ulumanda. Adapun Layanan Sidang Terpadu Isbat Nikah merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan status pernikahan mereka secara hukum.

Isbat nikah adalah proses pengesahan status pernikahan yang dilakukan di Pengadilan Agama. Proses ini diperlukan bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Isbat nikah bertujuan untuk memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga sah secara hukum dan diakui negara.

Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H. (Panitera),  Ibu Juarsih S.Sy., (Panitera Pengganti) Rizal, S.E., Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom, Aswar Dimas Arief dan Fatmasari, Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Majene Ibu Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H., selaku Hakim.

Terdapat 10 Perkara Permohonan Itsbat Nikah pada kali ini dan Dari ke 10 perkara yang disidangkan tersebut semuanya dikabulkan oleh Hakim.

Setelah Kegiatan selesai Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Majene yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut  kemudian diterima secara simbolik oleh Kepala Desa Ulumanda untuk selanjutnya diberikan kepada warga setempat selaku pihak berperkara.