Pelayanan Sidang Terpadu Isbat Nikah di Kecamatan Pamboang

 

Majene, Kamis 30 Januari 2025 - Mengawali Tahun 2025, Pengadilan Agama Majene Kembali menggelar Sidang Terpadu Isbat Nikah di Kecamatan Pamboang tepatnya Kantor KUA Pamboang. Adapun Layanan Sidang Terpadu Isbat Nikah merupakan program yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan pengesahan status pernikahan mereka secara hukum.

 

Isbat nikah adalah proses pengesahan status pernikahan yang dilakukan di Pengadilan Agama. Proses ini diperlukan bagi pasangan yang menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara. Isbat nikah bertujuan untuk memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga sah secara hukum dan diakui negara. 

 

Tim yang diturunkan dalam sidang ini yakni Dra. Nurhidayah, S.H. (Panitera),  Ridwan H, S.Kom (Admin IT), Muhammad Najib, S.Kom, Burhan, dan Fatmasari, Tim Sidang Keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Majene Ibu Samsidar, S.H.I., M.H., selaku Hakim.

 

Terdapat 7 Perkara Permohonan Itsbat Nikah pada kali ini dan Dari ke 7 perkara yang disidangkan tersebut, 6 perkara diantaranya dikabulkan oleh Hakim.

Setelah Kegiatan selesai Tim Sidang Terpadu Pengadilan Agama Majene yang diwakili Ibu Dra. Nurhidayah, S.H. selaku Panitera menyerahkan sejumlah Salinan putusan. Salinan Putusan tersebut  kemudian diterima secara simbolik oleh Kepala KUA Pamboang untuk selanjutnya diberikan kepada warga setempat selaku pihak berperkara.