ALUR PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA (BAGIAN 1)

ALUR PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA (BAGIAN 1)
Oleh: Ar Rayhan Wiqra Ramadhan, S.H.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Dalam beracara di Pengadilan Agama, seringkali masyarakat pencari keadilan mengalami kebingungan mengenai tahapan apa saja yang akan ia lalui. Sehingga Pengadilan melalui Layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) perlu memberikan penjelasan yang baik agar masyarakat pencari keadilan dapat memahami dengan baik proses beracara khususnya di Pengadilan Agama. Hal ini menjadi penting sebab tegaknya hukum materiil didukung oleh terlaksananya hukum acara yang baik. Lebih dari itu, pengetahuan terhadap pedoman beracara juga menjadi keharusan bagi pencari keadilan agar dapat mengetahui apa yang menjadi hak serta kewajibannya dalam upaya mencari keadilan untuk menjamin tercapainya cita-cita Peradilan Yang Agung dan terlaksananya Asas Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Secara umum, para pencari keadilan yang beracara di Pengadilan Agama menggunakan proses beracara perdata pada umumnya sebagaimana yang bersumber dalam HIR, RBg, KUHPerdata serta Perundangan-undangan lain yang mengatur secara khusus tata cara beracara di Pengadilan Agama. Para Pencari Keadilan akan melalui 3 tahapan utama yakni; (1) Pra-Persidangan, (2) Persidangan, dan (3) Pasca-Persidangan. Ketiga tahapan ini masing-masing secara berurutan akan dilalui oleh pencari keadilan. Untuk penjabaran yang lebih rinci, penjelasan terhadap tahapan tersebut akan dijelaskan masing-masing dalam 1 pokok bahasan. Mengawali pokok bahasan pertama yakni tahapan Pra-Persidangan, silahkan memperhatikan diagram alur berikut:

Dalam diagram alur diatas dapat dilihat bahwa pengajuan perkara perdata di Pengadilan Agama diawali dengan pengajuan gugatan atau permohonan oleh pencari keadilan yang merasa hak keperdataannya dilanggar atau memerlukan penetapan hukum dari pengadilan. Gugatan diajukan apabila terdapat sengketa antara dua pihak atau lebih (contentiosa), sedangkan permohonan diajukan dalam perkara yang bersifat sepihak dan tidak mengandung sengketa (voluntair). Pengajuan perkara dilakukan kepada pengadilan yang berwenang berdasarkan kompetensi absolut dan relatif sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg yang mengatur tata cara pengajuan gugatan, serta Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang membatasi kewenangan absolut Peradilan Agama pada perkara-perkara tertentu di bidang Hukum Keluarga Islam dan Ekonomi Syariah. Secara materiil, hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan tetap merujuk pada ketentuan KUHPerdata, khususnya Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian apabila sengketa bersumber dari hubungan kontraktual.
Setelah gugatan atau permohonan diajukan, penggugat atau pemohon wajib melampirkan surat gugatan yang disusun secara jelas dan sistematis, memuat identitas para pihak, uraian fakta hukum (posita), serta tuntutan hukum (petitum). Apabila pihak berperkara menunjuk kuasa hukum, maka harus dilampirkan surat kuasa khusus yang sah. Keabsahan penggunaan kuasa hukum diatur dalam Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg, yang menegaskan bahwa seseorang dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa khusus. Dalam praktik peradilan agama, ketentuan ini dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 serta ketentuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur kehadiran para pihak dan kuasanya dalam proses mediasi.
Tahap berikutnya adalah pembayaran panjar biaya perkara oleh penggugat atau pemohon. Panjar biaya perkara merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum perkara didaftarkan secara resmi dan meliputi biaya pendaftaran, biaya pemanggilan para pihak, serta biaya administrasi lainnya. Kewajiban pembayaran panjar biaya perkara ditegaskan dalam Pasal 121 ayat (4) HIR dan Pasal 145 ayat (4) RBg, dapat pula dilihat pada Pasal 89-91 Undang-undang Peradilan Agama dan PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara. Tanpa pembayaran panjar biaya perkara, perkara belum dapat diregister dan belum menimbulkan akibat hukum secara prosedural.
Setelah panjar biaya perkara dibayarkan, perkara didaftarkan oleh kepaniteraan dan dicatat dalam register perkara, kemudian diberikan nomor perkara sebagai identitas resmi perkara tersebut. Sejak saat pendaftaran dan pemberian nomor perkara, perkara secara administratif telah sah terdaftar di pengadilan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg. Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung beradaptasi terhadap perkembangan teknologi modern dalam upaya mewujudkan badan peradilan yang agung, pendaftaran perkara dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan.
Setelah perkara terdaftar, Ketua Pengadilan menetapkan susunan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara melalui Penetapan Majelis Hakim (PMH). Penetapan ini merupakan wujud pelaksanaan asas peradilan yang merdeka, tidak memihak, dan menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Dasar normatif penetapan majelis hakim dapat ditemukan dalam Pasal 92 Undang-undang Peradilan Agama yang memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan untuk mengatur pembagian perkara kepada majelis hakim.
Setelah majelis hakim ditetapkan, Ketua Majelis Hakim menetapkan hari, tanggal, dan waktu sidang pertama melalui Penetapan Hari Sidang (PHS). Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi dilakukannya pemanggilan para pihak oleh juru sita. Penetapan hari sidang merupakan bagian dari pemenuhan asas audi et alteram partem, yakni memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk hadir dan membela kepentingannya di muka persidangan.
Selanjutnya, Panitera Pengadilan menunjuk Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk menangani perkara tersebut. Panitera Pengganti bertugas mencatat seluruh jalannya persidangan dalam berita acara sidang, sedangkan Juru Sita bertugas melakukan pemanggilan dan pemberitahuan secara resmi kepada para pihak.
Tahap pra persidangan ditutup dengan pemanggilan para pihak oleh juru sita secara resmi dan patut. Pemanggilan harus dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu yang layak, yaitu sekurang-kurangnya tiga hari sebelum hari sidang, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pemanggilan yang tidak sah atau tidak patut dapat mengakibatkan persidangan tidak dapat dilanjutkan atau putusan menjadi cacat secara formil. Ketentuan mengenai pemanggilan para pihak diatur dalam Pasal 390 HIR dan Pasal 718 RBg, serta dalam konteks persidangan elektronik dipertegas melalui PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
Setelah setiap tahapan dalam pra-persidangan selanjutnya pihak pencari keadilan akan dihadapkan pada tahapan Persidangan yang akan dibahas pada pokok bahasan berikutnya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
