TUGAS POKOK DAN FUNGSI PA MAJENE

Tugas Pokok Pengadilan Agama Majene

Tugas pokok Pengadilan Agama Majene adalah memeriksa, memutus, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama yang ada di wilyah yurisdiksi Kabupaten Majene, antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariahyang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta Wakaf dan Shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Fungsi Pengadilan Agama Majene

Untuk melaksanakan tugas pokok,Pengadilan Agama Majene mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta administrasi perkara lainnya.
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Umum, Kepegawaian dan Keuangan).
  4. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam serta waarmeking Akta Keahliwarisandibawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan dan sebagainya.
  5. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah dan Daerah hukumnya, apabila diminta.
  6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya dalam pembinaan hukum agama seperti persidangan kesaksian rukyat hilal, pelayanan riset/penelitian, penyebaran informasi hukum, nasehat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu sholat dan sebagainya.