Pengawasan Internal

Pejabat Pengawas

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA MAJENE
NOMOR : W33-A2/166/KP.04/SK/III/2023
TANGGAL : 06 Maret 2023

NO

Nama

Jabatan

Hakim Pengawas Bidang

Ket.

1.

 

2.

 

 

3.

 

Samsidar, S.H.I., M.H.

 

Wisnu Indradi, S.H.I., M.H.I.

 

 

Anisa Pratiwi, S.H.I.

Ketua

 

Hakim

 

 

Hakim

Koordinatir

 

Membidangi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik serta Kedisiplinan.

 

Membidangi Administrasi Perkara Persidangan dan Pelaksanaan Putusan.

Kesekretariatan:
- Adm. Umum & Keuangan
- Adm. Kepegawaian & Ortala
- Adm. Pelaporan & IT.

 

 

 

 

Pedoman Pengawasan Internal

Dasar Kebijakan Pengawasan Internal

Adapun yang menjadi dasar kebijakan pengawasan pada Pengadilan Agama Majene, yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Agama melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan ditingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Di Lingkungan Lembaga Peradilan;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung;
  4. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor W20-A/223/OT.01.3/SK/X/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Pelaksanaan Pengawasan Internal

Bidang Pengawasan telah melakukan pengawasan dengan teknik pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pengawasan Fungsional, yaitu :

1. Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Pengawasan Melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan:

  • Pimpinan Pengadilan Agama dan pimpinan unit kerja melakukan pemantuan secara langsung terhadap pelaksanaan tugas dan jika perlu memberikan petunjuk langsung;
  • Pimpinan mengadakan evaluasi terhadap kinerja untuk perbaikan dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

 

2. Pelaksanaan Pengawasan Fungsional
Dalam tahun 2023 telah dilakukan pengawasan rutin / berkala oleh Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Majene sebanyak 4 (empat) kali atau per Triwulan, dan selanjutnya hasil temuan telah ditindaklanjuti baik oleh pimpinan maupun oleh hakim pengawas secara langsung.
Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat selaku tingkat Banding melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Agama Majene khususnya, yang dilakukan oleh Hatibinwasda dan Hatibinwasbid Pengadilan Tinggi Agama Makassar dalam hal:

a. Eksaminasi putusan
Kegiatan evaluasi terhadap proses penanganan dan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara di Pengadilan Agama, apakah telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, apakah hukum acaranya sudah diterapkan secara benar dan apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

b. Pembinaan tidak langsung
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tidak langsung ke daerah atau bidangnya, tetapi melalui laporan, website dan media lainnya yang dilaksanakan daerah / bidangnya masing-masing.

c. Pembinaan teknis yang disingkat Bintek
Pembinaan yang dilakukan oleh hakim tinggi terhadap hakim, panitera, panitera pengganti, jurusita, jurusita pengganti dan pejabat kepaniteraan, sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Hasil Yang Dicapai dari Pengawasan Internal

Hasil yang telah dicapai oleh hakim pengawas bidang dari pelaksanaan pengawasan tersebut:

Adapun evaluasi yang harus diperbaiki pada tahun ini dan tahun berikutnya, didasarkan pada laporan hakim pengawas bidang sesuai dengan bidangnya masing-masing yang dapat diuraikan sebagai berikut :
I.    MANAJEMEN PERADILAN
a.    Hasil Pengawasan
-    Job Discription dan Penyederhanaan Peta Jabatan satuan kerja belum dibuat dan dicetak.
-    Brosur prosedur berperkara tidak lengkap dalam memberikan informasi kelengkapan persyaratan perkara.
-    SK-SK yang diterbitkan oleh kepaniteraan tidak diarsipkan di ruang kepaniteraan.
-    Terjadi kerancuan dalam besaran biaya surat tercatat serta pengambilan biaya kirim surat tercatat masih belum ada pijakan hukumnya.
-    Masih banyak ditemukan para pihak yang berperkara maupun pengunjung sidang menggunakan pakaian yang tidak rapi dan tidak sopan.
-    Tidak adanya perubahan SK dan banner agen perubahan seiring dengan adanya mutasi agen perubahan.
b.    Kriteria
-    Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Permenpan RB  Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
-    Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2077.a/DJA/OT.01.3/SK/10/2018; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018.
-    Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 tahun 2022.
-    Pasal 4 angka (14) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2077.a/DJA/OT.01.3/SK/10/2018; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018.
-    Permen PAN & RB No. 90 Tahun 2021; SK KMA 58/KMA/SK/III/2019; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2077.a/DJA/OT.01.3/SK/10/2018; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018.
c.    Sebab
-    Lalainya pejabat terkait dalam melakukan penyederhanaan peta jabatan yang ada di Pengadilan Agama Majene.
-    Kurangnya monitoring pejabat terkait dalam melengkapi data dalam brosur prosedur berperkara.
-    Kelalaian pejabat terkait dalam mengarsipkan kumpulan SK yang telah diterbitkan.
-    Dalam SK panjar belum diatur mengenai besaran biaya panjar surat tercatat.
-    Kurangnya perhatian dari petugas sidang dan kurangnya perhatian pejabat terkait dalam memberikan monitoring kepada petugas dalam hal pemantauan standar berbusana dalam persidangan serta tidak adanya fasilitas yang Pengadilan yang dapat digunakan oleh Pengunjung Sidang yang tidak berbusana dengan rapi dan sopan, sebagai langkah preventif.
-    Tidak adanya monitoring dan evaluasi mengenai agen perubahan beserta dengan rencana aksi yang telah dibuat.
d.    Akibat
-    Tidak jelas dan tumpang tindihnya pekerjaan yang dimiliki setiap pegawai.
-    Tidak adanya informasi mengenai prosedur perkara tertentu di brosur.
-    SK tidak terarsipkan dengan baik dan menghambat monitoring efektifitas SK.
-    Pemungutan biaya panjar surat tercatat tidak memiliki landasan hukum dan ilegal.
-    Pengunjung sidang berpakaian tidak rapi dan sopan.
-    Agen perubahan sudah mutasi dan banner yang terpasang masih belum terupdate.
e.    Rekomendasi
-    Segera dilakukan penyusunan penyederhanaan peta jabatan di Pengadilan Agama Majene. Sehingga tupoksi setiap pegawai menjadi jelas dan tidak tumpeng tindih.
-    Segera dibuat dan dilengkapi informasi dalam brosur prosedur berperkara
-    Segera arsipkan SK-SK yang berkaitan dengan Kepaniteraan di tempat khusus.
-    Segera dibuat sistem yang baik dalam pengambilan biaya panjar surat tercatat dan segera revisi SK panjar yang belum mengatur mengenai surat tercatat.
-    Segera dilakukan pembinaan kepada petugas terkait standar kerapian kesopanan persidangan serta menyiapkan busana sopan yang dapat dipakai oleh pengunjung sidang. Selain itu berikan juga contoh bagaimana pakaian standar dalam persidangan.
-    Segera dilakukan monitoring dan evaluasi mengenai agen perubahan.
II.    PELAYANAN PUBLIK
a.    Hasil Pengawasan
-    Kurang terjaganya kebersihan dan kenyamanan kamar mandi (toliet) pegawai maupun pengunjung. Serta sudah tidak layaknya beberapa alat-alat yang tersedia. Lampu pendukungnya juga tidak berfungsi dengan baik.
-    Mobil dinas terparkir di lobi Pengadilan Agama Majene
-    Parkir motor pegawai di siang hari menjadi tidak teratur serta tidak diparkir ditempat yang sudah ditentukan. Selain itu parkir mobil tidak dihadapkan kedepan sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati
b.    Kriteria
-    Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2077.a/DJA/OT.01.3/SK/10/2018; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018
-    Surat Edaran Nomor: 485-1/SEK/KU.01/11/2013 tentang Peningkatan Pelayanan Publik
-    Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2077.a/DJA/OT.01.3/SK/10/2018; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018.
c.    Sebab
-    Kurangnya pengawasan pejabat terkait untuk mengawasi kebersihan dan kelayakan fasilitas public. Serta kurangnya tenaga kebersihan yang tersedia dan tidak ada jobdis kebersihan tambahan bagi tenaga PPNPN
-    Kurang dimaksimalkannya tempat parkir yang sudah dibuat untuk dipergunakan parkir mobil dinas
-    Keengganan Pegawai memarkirkan motor dan mobilnya terkena panas sinar matahari disiang hari.
d.    Akibat
-    Toilet tampat suram, kusam dan kurang terawat dengan baik.
-    Mobil dinas terparkir di lobi Pengadilan Agama Majene, sehingga mengurangi kualitas pelayanan pengadilan.
-    Penataan lahan parker menjadi tidak teratur dan sangat mengurangi keindahan dan estetika.
e.    Rekomendasi
-    Segera dilakukan pembenahan dibagian kebersihan.
-    Segera maksimalkan tempat parkir yang ada dan ditambahkan lagi fasilitas parkir yang memadai dan layak.
-    Parkirkan kembali setiap kendaraan di tempat yang sudah disediakan dan tata dengan rapi dengan satu arah yang sama.
III.    ADMINSTRASI PERKARA PERSIDANGAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
1.    ADMINISTRASI PERKARA
a.    Kondisi / Temuan
-    Petugas ATK Perkara tidak rutin dalam memberikan formulir permintaan kebutuhan ATK kepada pengelola perkara (Front Liner, Hakim, PP dan JS/JSP).
-    Bukti Pengeluaran Biaya Panggian Bulan Mei belum di tanda tangani oleh Kasir.
-    Berita Acara Sidang belum terupload pada SIPP
-    Surat gugatan/permohonan tidak di print sesuai pada ketentuan Administrasi perkara.
-    Beberapa kali ditemukan dalam berkas perkara, Surat Gugatan obscure libel (kurang jelas).
-    Pengumuman Isbat Nikah 14 hari tidak ditempel pada papan pengumuman.
b.    Kriteria
-    Formulir kebutuhan ATK harus diedarkan setiap bulan kepada para petugas pengelola perkara secara ruti
-    Kasir sebagai orang yang ditunjuk untuk bertanggung jawab pada keuangan perkara harus teliti dalam pembukuan keuangan, termasuk mengkontrol pengeluaran keuangan dengan menanda tangani Bukti Pengeluaran Biaya Panggian.
-    BAS (Berita Acara Sidang) Harus terupload pada SIPP.
-    Surat Gugatan/Permohonan diprint sesuai ketentuan administrasi perkara minimal 5 rangkap demi kelancaran persidangan dan tertip administrasi perkara.
-    Dalam pembuatan surat gugatan/permohonan harus detail dan jelas peristiwa hukumnya, kejadian yang menjadi dasar perkara tersebut layak didaftarkan di pengadilan.
-    Pengumuman isbat nikah harus diumumkan pada papan pengumuman PA Majene selama 14 hari oleh Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk. Berdasarkan KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
c.    Sebab
-    Kurang rutinnya petugas ATK dalam mengedarkan  formulir permintaan ATK
-    Kasir kurang mengkontrol arsip keuangan perkara.
-    Kelalaian Panitera Sidang terkait.
-    Petugas tidak teliti dan kurang memahami administrasi perkara.
-    Kurang kontrolnya surat gugatan/permohonan serta Monitoring kinerja posbakum oleh pejabat terkait.
-    Jurusita/ Jurusita Pengganti kurang memahami mengenai tugas Jurusita sebab tidak adanya DDTK Kejurusitaan.
d.    Akibat
-    Persediaan tidak sesuai dengan kebutuhan permintaan
-    Arsipk tidak terkontrol dengan baik.
-    Kolom BAS Pada SIPP tidak terisi dan mengakibatkan turunnya ranking Penilaian SIPP.
-    Surat gugatan/permohonan tidak tergandakan sehingga Hakim dan Panitera Sidang tidak memiliki pegangan surat gugatan/permohonan.
-    Surat gugatan/permohonan tidak jelas (obscure libel) sehingga merugikan kepentingan pengguna layanan.
-    Pengumuman isbat nikah tidak di umumkan sesuai dengan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
e.    Rekomendasi
-    Harus lebih aktif mengedarkan permintaan ATK kapada petugas pengelola perkara (Front Liner, Hakim, PP dan JS/JSP).
-    Segera di tanda tangani dan diperhatikan lagi untuk kedapannya.
-    Segera diupload.
-    Surat gugatan/permohonan harus di cetak minimal 5 rangkap
-    Harap pejabat terkait untuk lebih teliti dalam mengkontrol.
-    Laksanakan DDTK Kejurusitaan dan pengumuman isbat nikah segera diumumkan pada papan pengumuman.
2.    PERSIDANGAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
a.    Temuan
-    Panggilan Ghaib pada perkara nomor 16/Pdt.G/2023/PA.Mj, 21/Pdt.G/2023/PA.Mj, Tidak dipublikasi di website PA Majene pada menu panggilan Ghaib.
-    Akta Cerai nomor 34/AC/2023/PA.Mj dan 35/AC/2023/PA.Mj diterbitkan dan ditanda tangani oleh Panitera yang sedang dinas luar.
-    Tidak ada Kontrol Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
-    Beberapa kali ditemukan dalam berkas perkara, Surat Gugatan obscure libel (kurang jelas).
-    Banyak berkas yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap namun belum masuk pada box arsip.
-    Bukti pengeluaran PNBP belum di tanda tangani kasir.
b.    Kriteria
-    Panggilan Ghaib harus dipublikasikan dalam website satuan kerja untuk update informasi publik.
-    Jika Panitera sedang Dinas Luar maka Akta Cerai ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Panitera yang dtunjuk
-    Panitera, Panitera Pengganti sidang harus memiliki buku control perkara sehingga perkara yang telah BHT dapat segera diterbitkan Akta Cerainya.
-    Dalam pembuatan surat gugatan/permohonan harus detail dan jelas peristiwa hukumnya, kejadian yang menjadi dasar perkara tersebut layak didaftarkan di pengadilan.
-    Minutasi berkas perkara dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ada untuk melaksanakan tertib administrasi pengarsipan berkas perkara.
-    Kasir bertanggung jawab dalam penerimaan dan pengeluaran PNBP sehingga harus teliti dalam pengarsipan bukti –bukti terkait pengeluaran dan penerimaan PNBP.
c.    Sebab
-    Jurusita/ jurusita pengganti tidak melaporkan pengumumam panggilan ghaib ke website.
-    Plh. Panitera belum ditunjuk.
-    Kurangnya control dari Panitera, Panitera Pengganti sidang
-    Kurang kontrolnya surat gugatan/permohonan serta Monitoring kinerja posbakum oleh pejabat terkait.
-    kurangnya pemantauan dari pejabat terkait mengenai laporan berkas perkara non aktif  setiap bulannya.
-    Terselip.
d.    Akibat
-    Tidak ada informasi panggilan ghaib untuk tahun 2023.
-    Akta Cerai tidak resmi
-    Akta Cerai telat di terbitkan.
-    Surat gugatan/permohonan tidak jelas (obscure libel) sehingga merugikan kepentingan pengguna layanan.
-    Banyak berkas perkara yang belum masuk pada box arsip dan rawan hilang.
-    Bukti pengeluaran PNBP belum di tanda tangani kasir untuk nomor perkara 160/Pdt.P/2023/PA.Mj, 139/Pdt.G/2023/PA.Mj, 159/Pdt.G/2023/PA.Mj.
e.    Rekomendasi
-    Segera untuk dipublikasikan informasi panggilan ghaib pada website.
-    Segera buat Plh pada tanggal Akta Cerai tersebut dikeluarkan.
-    Segera buat buku control perkara atau memaksimalkan penggunaan aplikasi Si ALIV.
-    Harap pejabat terkait untuk lebih teliti dalam mengkontrol.
-    Kepada pejabat terkait harap untuk rutin melaksanakan kontrol berkas arsip perkara setiap bulannya dan melaksanakan evaluasi kepada para panitera sidang untuk lebih disiplin dalam pemberkasan perkara.
-    Segera dilengkapi tanda tangannya.
IV.    KESEKERTARIATAN
1.    KEPEGAWAIAN
a.    Temuan
-    SK Ketua Tim Baperjakat belum ada
-    Papan Bezeting tidak update
-    Data SIKEP kurang lengkap dan tidak di update.
b.    Kriteria
-    Tim Baperjakat harus memiliki seorang ketua Tim yang ditunjuk untuk dapat menjalankan fungsi dan tujuan pelaksaan Baperjakat dalam sebuah satuan kerja
-    Papan bezeting harus diupdate disesuaikan dengan kondisi pegawai
-    Data SIKEP harus update berdasarkan kriteria kolom yang diminta.
c.    Sebab
-    Rapat Baperjakat tidak dapat dilaksanakan
-    Kurangnya kontrol Kasubag. Kepegawaian
-    Kurangnya kontrol dari Kepegawaian.
d.    Akibat
-    Tidak ada rumusan baperjakat pada triwulan pertama pada tahun 2023
-    Papan Bezeting tidak update.
-    Data SIKEP tidak update.
e.    Rekomendasi
-    Segera tunjuk ketua tim baperjakat dan dibuatkan SK.
-    Segera diperbaharui.
-    Segera di update data para pegawai di SIKEP.
2.    UMUM
a.    Temuan
-    DIR Ruangan tidak sesuai
-    Pembatas/ garis parkir mobil telah usang dan sudah tidak terlihat kembali.
-    Cheklist kebersihan ruangan tidak diisi oleh petugas kebersihan.
-    Masih ditemukan bentuk surat yang berbeda satu dengan yang lainnya, sehingga tidak sesuai dengan tata Kelola naskah dinas.
-    Lampu pada Lorong-lorong ruangan terdapat kondisinya mati.
b.    Kriteria
-    Terdapat barang-barang diruangan yang tidak sesuai dengan DIR.
-    Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2077.a/DJA/OT.01.3/SK/10/2018; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018.
-    Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2077.a/DJA/OT.01.3/SK/10/2018; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/SK/10/2018.
-    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 131/KMA/SK/VII/2013 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
-    Untuk menciptakan keindahan kantor, ruang kerja yang nyaman, lampu pada ruangan kerja dan lorong-lorong harus menyala dengan normal.
c.    Sebab
-    Harus ada kontrol dari petugas SIMAK BMN.
-    Kelalaian pejabat terkait dalam menjaga dan memotoring fasilitas parkir mobil.
-    Lalainya petugas kebersihan dan pejabat terkait dalam hal kebersihan.
-    Petugas terkait belum mengetahui melaksanakan sosialisasi.
-    Instalasi listrik kurang terkontrol.
d.    Akibat
-    BMN banyak tertukar posisinya
-    Parkir mobil berantakan dan tidak tertata.
-    Tidak terisinya cheklist kebersihan di setiap ruangan.
-    Belum adanya sosialisasi naskah dinas terbaru, Naskah dinas tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
-    Kondisi lorong dan ruang kerja gelap.
e.    Rekomendasi
-    Harus disingkronkan antara kondisi dan letak serta DIR ruangan
-    Segera dibuat garis parkir mobil dan mengatur arah parkir mobil agar seragam.
-    Segera ditertibkan kembali untuk mengisi daftar cheklis kebersihan ruangan.
-    Naskah dinas terbaru harus segera disosialisasikan guna dipedomani oleh seluruh pejabat dan pegawai dalam menyusun dan membuat naskah dinas. Segera dilaksanakan sosialisasi naskah dinas.
-    Segera diperbaiki.
3.    KEUANGAN
a.    Temuan
-    Masih terdapat Lembar pembayaran gaji induk bulan November dan Desember yang belum tertanda tangani oleh pegawai.
-    Penyerapan anggaran DIPA tahun 2023 belum di informasikan kepada TIM Website.
-    Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji Mei dan Juni tidak di tanda tangani oleh Petugas Pembuat Daftar Gaji.
-    Laporan GUP 29 dan 30 belum di Tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan kuitansi tidak ditanda tangani oleh penerima.
b.    Kriteria
-    Lembar pembayaran gaji induk harus ditanda tangani oleh pegawai.
-    Penyerapan Anggaran DIPA harus di update setiap 3 bulan sekali dan diupload dalam laporan keuangan di website sebagai bentuk transparansi informasi publik.
-    Harus ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait
-    Demi tertibnya administrasi pelaporan keuangan dan meningkatkan nilai akuntabilitas maka Lampiran SPM dalam pelaporan keuangan harus di tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
c.    Sebab
-    Pegawai yang bersangkutan dalam kondisi sakit, sehingga petugas belum melengkapi tanda tangan tersebut.
-    Kurang koordinasi antara pihak keuangan dan pelaporan.
-    Kurangnya ketelitian petugas terkait.
-    Lalainya petugas terkait.
d.    Akibat
-    Lembar pembayaran gaji belum tertanda tangani.
-    Tidak terdapat informasi penyerapan DIPA triwulan pertama tahun 2023.
-    Arsip keuangan tidak tesusun dengan baik.
-    Laporan GUP 29 dan 30 belum di Tanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran
e.    Rekomendasi
-    Segera dilengkapi.
-    Harus Segera di buat laporan penyerapan anggaran DIPA Triwulan pertama tahun 2023.
-    Segera di tanda tangani.
-    Segera ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan nota maupun kuitansi segera dimintakan tanda tangan oleh penerima anggaran
4.    PTIP
a.    Temuan
-    Website PA Majene tidak update tahun 2023.
-    Tidak adanya infografis mengenai keadaan dan jenis perkara dan realisasi anggaran.
-    Profil pegawai baru di website belum diupdate.
b.    Kriteria
-    Website merupakan informasi yang selalu di update disesuaikan dengan kondisi satuan kerja serta disesuaikan dengan informasi-informasi yang perlu untuk disajikan dalam website.
-    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Palayanan Informasi di Pengadilan.
-    Profil pegawai harus diupdate apabila ada perubahan atau penambahan pegawai dalam satuan kerja.
c.    Sebab
-    Kurang dikontrol secara berkala oleh bagian PTIP selaku pengelola website.
-    Kelalaian petugas terkait untuk mengupdate informasi terkini mengenai satker di website.
-    Lalainya petugas terkait.
d.    Akibat
-    Informasi tidak update.
-    Informasi yang diinginkan sulit dicari
-    Informasi Profil pegawai tidak update.
e.    Rekomendasi
-    Harus dilengkapi informasi-informasi yang harus di update pada website.
-    Segera dibuat infografis yang dimaksud.
-    Segera diupdate informasi pegawai baru.