Data Form Collaboration (DAFORA)

TENTANG DAFORA

Dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Perempuan juga merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan terkhusus dalam proses penegakan hukum dan perempuan kerap mengalami tindak kekerasan.
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan perceraian di lingkungan Pengadilan Agama Majene dari tahun 2018 hingga tahun 2022 adalah sejumlah 28 perkara
    Solusi/Inovasi yang ditawarkan Pengadilan Agama Majene adalah dengan optimalisasi aplikasi DAFORA (Data Form Collaboration) sebagai aplikasi yang menjembatani perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam mencari keadilan.
Data Form Collaboration (DAFORA) adalah Aplikasi Perantara antar 4 (empat) Instansi di Kabupaten Majene, yaitu Pengadian Agama Majene, Kementerian Agama Kabupaten Majene (KUA Se-Kabupaten Majene), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Majene
Tujuan dari Data Form Collaboration (DAFORA):
-  Mempermudah Pertukaran Data Antar Instansi
-  Menjaga Agar Data Antar Instansi Tetap Terjaga (Data tidak terpublikasi ke publik dan tidak menggunakan pihak ketiga)
-  Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat