Pengadaan Barang dan Jasa

PENGUMUMAN

1. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa 2024 DIPA 01 | DIPA 04

 

2. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa 2023 DIPA 01 | DIPA 04

1. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa 2022 LIHAT

 

 

PROSEDUR

Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa

A. PENDAHULUAN

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

  • Pengadaan Barang Pascakualifikasi
  • Pengadaan Barang Prakualifikasi
  • Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
  • Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
  • Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
  • Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
  • Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
  • Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
  • Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

METODE

Metode Pemilihan Penyedia Barang - Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :


Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang Pelelangan

  • Pelelangan
  • Penunjukan Langsung
  • Pengadaan Langsung
  • Kontes

Selengkapnya : Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012

 

KEBERATAN

Mekanisme Keberatan Dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang Dan Jasa

  1. Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
  2. Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
  3. Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
    1. Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
    2. Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
    3. Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
    4. Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
  4. Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
  5. Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
    2. Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
    3. Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
    4. Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
  6. Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.