LHKPN - LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA

Pengumuman

No.

Nama

Jabatan

Tanggal Pengumuman

Keterangan

1 Samsidar, S.H.I., M.H. Ketua  04 Januari 2024 link
2 Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H. Wakil Ketua 12 Januari 2024 link
3 Wisnu Indradi, S.H.I., M.H. Hakim 16 Januari 2024 link
4 Anisa Pratiwi, S.H.I. Hakim 05 Januari 2024 link
5 Dra. Nurhidayah, S.H.
Panitera 11 Januari 2024 link
6 Hasan, S.Ag, M.H. Sekretaris  11 Januari 2024 link
7 Hj. St. Asma, BA. Panitera Muda Gugatan 10 Januari 2024 link
8 Juarsih, S.Sy. Panitera Muda Hukum 11 Januari 2024 link
9 Muallim M, S.H.I. Panitera Pengganti 11 Januari 2024 link
10 Muhammad Yusuf, S.Kom.  Fungsional Pranata Komputer 11 Januari 2024 link

Tentang LHKPN

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

Sejarah Singkat LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Kewajiban Penyelenggara Negara Terkait LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :

1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
3. Mengumumkan harta kekayaannya.


Ruang Lingkup Penyelenggara Negara
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi :
    • Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    • Pimpinan Bank Indonesia;
    • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Jaksa;
    • Penyidik;
    • Panitera Pengadilan; dan
    • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek


Jabatan Lainnya Yang Juga Diwajibkan Untuk Menyampaikan LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu :

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi.

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.


Kelalaian dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemrosesan Dan Pengumuman LHKPN
Adapun proses LHKPN adalah sebagai berikut :

  1. Penyelenggara Negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service LHKPN akan memberikan bukti tanda terima terkait penyerahan LHKPN kepada Penyelenggara yang datang secara langsung, atau mengirimkan tanda terima tersebut lewat pos.
  2. KPK akan melakukan pengecekan terhadap seluruh LHKPN yang diterima terkait ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung. Apabila formulir yang diterima tidak tepat pengisiannya ataupun terdapat dokumen pendukung yang belum lengkap, maka KPK akan menyurati Penyelenggara Negara untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Perku diperhatikan bahwa dokumen yang belum lengkap dan tidak tepat tidak akan diproses. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, Penyelenggara Negara dapat menyampaikannya secara langsung ke Customer Service ataupun lewat pos.
  3. Dokumen yang sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK). Penyelenggara Negara wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kepada Penyelenggara Negara melalui instansi masing-masing Penyelenggara Negara.
  4. Penyelenggara Negara wajib menempelkan Poster Pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor/instansi Penyelenggara Negara dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK.

 

Panduan Pengisian Formulir LHKPN

No. Nama Dokumen Sub Nama Dokuman (klik untuk download)
1 Panduan Pengisian Form Model KPK-A
    Form Model KPK-B
  Form Pendukung Form Pendukung
2 Format Excel Formulir Model KPK-A
    Formulir Model KPK-B