LHKASN - LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

No.

Nama

Jabatan

Tanggal Pelaporan

Keterangan

1 Wahyuddin, S.Sos  Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
15/01/2024  link
2 Fahmiyandari, S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
15/01/2024 link
3 Firman Firsada, S.I.P. Jurusita 17/03/2024 link
4 Dina Alifa Apriliani, A.Md.AB. Fungsional Arsiparis 18/03/2024  link
5 Yuli Astuti, A.Md. Pengelola Perkara 18/03/2024 link
6 Muhammad Ibrahim, S.Pd.I. Analis Humas  16/01/2024 link
7        
         
         

Tentang LHKASN

Laporan apalagi itu?

- LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Apa sih LHKASN?

- LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

Siapakah Wajib LHKASN?

- Berdasarkan surat PERSEKMA Nomor: 04 Tahun 2015, pasal 2; bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yang tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan masing masing satker, yakni pejabat eselon I untuk dilingkungan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung.

Apa latar belakang LHKASN?

- Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Apa isi LHKASN?

  1. DATA PRIBADI DAN KELUARGA
    • Data Pribadi
    • Data Suami/Istri
    • Data Anak Tanggungan
    • Data Anak Bukan Tanggungan
  2. HARTA KEKAYAAN
    • Harta Bergerak
    • Harta tidak Bergerak
    • Surat Berharga
    • Kas (Tabungan, Deposit, dll)
    • Piutang / Hutang
  3. PENGHASILAN
    • Penghasilan Dari Jabatan
    • Penghasilan Dari Profesi
    • Penghasilan Dari Usaha Lain
    • Penghasilan Dari Hibah / Lainnya
    • Penghasilan Dari Suami / Istri
  4. PENGELUARAN
    • Pengeluaran dihitung dalam setahun
  5. SURAT PERNYATAAN
    • Surat pernyataan bermaterai serta ditandatangani.

Bagaimana cara memperoleh Formulir LHKASN?

  1. SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah beserta lampiran formulir LHKASN; (Download)
  2. Mengunduh dari website Kementerian PAN dan RB,pada alamat sebagai berikut : http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4723-semenpan-2015-no-01;
  3. Menggandakan Formulir LHKASN sesuai kebutuhan; atau
  4. Menggunakan aplikasi Si-Harka dengan alamat: https://siharka.menpan.go.id Untuk dapat mengoperasikan aplikasi tersebut, setiap Wajib LHKASN melakukan log in dengan username dan password yang pada saat ini sedang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan Kementerian PAN dan RB.

Bagaimana cara mengisi Formulir LHKASN?

- Setelah username dan password diperoleh, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum Sekretariat DJA selaku Koordinator Pengelolaan LHKASN DJA akan segera melakukan Sosialisasi LHKASN di lingkungan DJA khususnya Asistensi Cara Pengisian LHKASN dengan mengundang narasumber yang kompeten melalui pendekatan praktik langsung menggunakan aplikasi yang disediakan.

LHKASN yang telah diisi oleh para Wajib LHKASN di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Organisasi melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:

  • 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan, yaitu 3 (tiga) bulan setelah bulan Januari 2015;
  • 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan;
  • 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Pada setiap akhir tahun, Inspektorat Jenderal menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Menteri Keuangan dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB. Selain tugas tersebut, Inspektorat Jenderal selaku APIP ditugaskan untuk:

  • Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN;
  • Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN pada masing-masing unit eselon I;
  • Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN;
  • Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran LHKASN;
  • Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi ketidakwajaran LHKASN.

Bagaimana jika tidak menyampaikan LHKASN?

- Bagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan Wajib LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional.