BERANDA

Penyemprotan Disenfektan Pengadilan Agama Majene

BERITA LAWAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PA. MAJENE LAKUKAN PENYEMPROTAN DISENFEKTAN

MAJENE, 23 MARET 2020
Penyemprotan desinfektan dilakukan dalam rangka meminimalisir dan sterilisasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Pengadilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Demi peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, Ketua Pengadilan Agama Majene menghimbau kepada seluruh Pegawai untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor Pengadilan Agama Majene agar mengikuti dan memahami surat edaran tersebut dan selalu menjaga kesehatan.
Ketua PA. Majene Marwan Wahdin, S.H.I., mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan sterilisasi dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan pada area pelayanan dan area kerja kantor sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kepada Para Pencari Keadilan datang ke kantor maupun kepada Pegawai PA. Majene itu sendiri.
 " PA. Majene ini adalah tempat layanan publik yang sehari-harinya selalu bergantian orang yang datang. Kami tidak tahu kondisi kesehatan mereka, sehingga kami harus tetap melakukan upaya pencegahan dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan pada area pelayanan dan area kerja diseluruh lokasi Kantor PA. Majene," kata Pak Ketua”
"Ini adalah salah satu upaya untuk menghambat penyebaran Virus Corona (Covid-19) dengan cara penyemprotan cairan disinfektan. Untuk tempat-tempat yang menjadi pusat layanan publik saya anjurkan untuk dapat melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Kalau bisa dilakukan sesering mungkin, apalagi kalau setiap harinya selalu didatangi orang yang berbeda-beda," jelas Petugasnya



Penyemprotan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majene meliputi, Ruang Sidang, Ruang Layanan, Ruang Ketua, Ruang Hakim, dan lain-lain.
Semoga kita semua dijauhkan dari wabah covid-19, mari selalu menjaga kesehatan, dan terus berdoa.