Dua APP Pengadilan Agama Majene Ikuti Seleksi Calon Hakim

 

Dua Analis Perkara Peradilan PA Majene mengikuti seleksi Calon Hakim (Cakim) selasa, 14 November 2023.

Seleksi dilaksanakan di Aula Kantor PA Majene dan berlangsung secara daring melalui zoom meeting pukul 08.00 WIB.

Peserta seleksi adalah Agusta Pamungkas, S.H. dan Arfian Setiantoro, S.H. Diangkat sebagai  CPNS tahun 2021 pada jabatan Analis Perkara Perdilan dan ditempatkan di majene. sebenarnya Agusta berasal dari Magelang sementara Arfianto berasal dari Blora. Kini keduanya mengikuti seleksi Cakim bersama 1.500 peserta lainnya dari berbagai Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara tingkat pertama dari seluruh Indonesia. Dido'akan dan diberi dukungan moril dari semua rekan-rekannya di PA Majene, andai lulus menjadi Hakim sangat terbuka peluang keduanya ditempatkan bukan di Majene lagi.

Pelaksanaan seleksi Cakim ini berdasarkan surat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2  Tahun 2017. PerMA tersebut mengatur pengadaan Hakim dari jalur Jabatan Analis Perkara Peradilan. Salah satu tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan Hakim  pada berbagai tingkat Peradilan di Mahkamah Agung. 

Seleksi dilaksanakan dalam 3 tahapan. Tahapan pertama yang berlangsung hari ini adalah Pelaksanaan Seleksi Psikotes. Jika tidak ada perubahan maka berdasarkan jadwal dari MA-RI tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Subtansi Hukum tanggal 27 sampai dengan tanggal 30 November 2023. Kemudian disusul Pelaksanaan Seleksi Wawancara sekitar tanggal 18 bulan berikutnya.

 

Disaksikan oleh Wakil Ketua PA Majene  YM Dwi Rezki Wahyuni, S.H.I., M.H. sebagai Pengawas I dan Muhammad Yusuf S.Kom sebagai Pengawas II, Seleksi berjalan dengan baik dan tertib. Untuk menjamin kelancaran sebelum dan saat ujian secara teknis pelaksanaan ujian telah dipersiapkan dengan baik oleh ahli IT PA Majene.

Sebelumnya melalui Kasubag Kepegawaian,  PA Majene telah menghubungi secara resmi  PLN kota majene  tentang jadwal seleksi cakim. Hal itu dilakukan dengan harapan PLN dapat menunda atau memindahkan  jadwal pemadamaan listrik  saat seleksi berlangsung jika sekiranya wilayah yang  PA Majene ada di dalamnya masuk dalam daftar pemadaman. 

Humas / (MIbI)