Keberhasilan Mediasi Perkara Perceraian

Pagi ini begitu cerah terasa di kampung mandar Kota Majene Sulawesi Barat, ada hal berbeda pada hari ini  Kamis 26 Februari 2015 merupakan hari yang bahagia bagi Mediator dan terlebih bagi pasangan suami istri (pasutri) itu sendiri yang ahirnya rukun kembali setelah memperkarakan permasalahan sengketa hatinya di Penggadilan Agama Majene dalam perkara cerai gugat nomor 3/Pdt.G/2015/PA.Mj, dimana pada awalnya pihak Penggugat (istri) masih tetap bersikeras ingin mengakhiri rumah tangganya dengan Tergugat (suami) dengan alasan telah terjadi perseteruan antara Penggugat karena adanya pihak ketiga ditambah lagi Tergugat pernah memukul Penggugat saat Penggugat melihat sebuah kertas berisi sebuah jimat yang semuanya mengenai perempuan tersebut, sehingga penggugat menanyakan kepada Tergugat tentang hal tersebut namun Tergugat malah menjadi-jadi, setelah kejadian tersebut Penggugat langsung meninggalkan Tergugat dan pihak keluarga Penggugat dan Tergugat pernah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil.

Dengan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator Pengadilan Agama Majene Ribeham, Sag, yang mana di kantor juga dipanggil ustat tersebut berhasil mendamaikan pasutri tersebut dengan mencoba memberikan penjelasan kepada para pihak tentang dampak dari perceraian dan berusaha memberikan pemahaman tentang arti maupun tujuan pernikahan itu sendiri, dan akhirnya Alhamdulillah membuahkan hasil Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya, dan telah sepakat untuk rukun kembali dengan Tergugat dan memohon doa semoga rumah tangganya tentram serta dapat membentuk dan mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah

Berhasilnya proses mediasi kali ini merupakan perkara pertama yang berhasil dimediasi terkait masalah cerai karena sebelumnya juga ada perkarai waris yg berhasil didamaikan oleh Dra.Hj.Nailah B. Saat ditemui diruangan kerjanya, beliau sang mediator menyampaikan bahwa pada pokoknya bahwa meskipun perkara perceraian lebih dominan menyangkut soal hati atau perasaan seseorang, insyaallah atas izin Allah yang maha pemilik hati setiap manusia hal itu masih bisa diusahakan perdamaian selama kita bersungguh-sungguh, sabar mau mendengar dan mampu berkomunikasi dengan kedua belah pihak secara baik.

Perkara perceraian yang berakhir dengan perdamaian yang bahagia melalui mediator Ribeham, S.ag dan pada persidangan selanjutnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mencabut perkaranya berdasarkan  laporan Laporan Mediasi pada tanggal 26 Februari 2015 yang menyatakan mediasi berhasil. Dalam persidangan yang beranggotakan Tommi, S.H.I. sebagai Ketua Majelis serta Muhammad Natsir, S.H.I.dan Dwi Anugerah, S.H.I. masing – masing sebagai Hakim Anggota, dan juga didampingi oleh Dra.Nurhayati.T sebagai Panitera Pengganti.

Majelis Hakim bersyukur atas keberhasilan tersebut dan berharap agar setiap perkara-perkara yang masuk bukan hanya berkaitan dengan Gugat Waris, namun juga sewaktu-waktu ada sengketa harta dan lainnya agar dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk berdamai, sebab damai (ishlah) merupakan jalan terbaik sesuai dengan Al Qur’an Surat An-Nisa ayat 136 yang berbunyi “Ash-shulhu Khairun”, yang artinya “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka yang bersengketa)” (Tim IT PA.Majene)