Diskusi Hukum Sengketa Ekonomi Syariah Wilayah I PTA Makassar Tahun 2014

Tepat pukul 20:00 Wita, KPTA. Makassar Yang Mulia Bapak Drs. H. Alimin Patawari, SH., MH. membuka kegiatan diskusi Ekonomi Syariah Wilayah I dalam lingkup PTA. Makassar yang diselenggarakan dari tanggal 1-2 Mei 2014 di Hotel Fathir Kabupaten Pinrang Propinsi Sulawesi Selatan.

PA. Pinrang sebagai panpel kegiatan dalam laporannya Yang Mulia Bapak Drs. H. Pandi, MH. selaku KPA. Pinrang menyatakan Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPA, WKPA, Hakim, Panitera/Sekretaris dari masing-masing Pengadilan Agama Wilayah I yakni PA. Pinrang, PA. Polewali, PA. Majene dan PA. Mamuju.

Sementara KPTA. Makassar dalam sambutannya menyatakan bahwa belajar hari ini tidak ada yang gratis, entah itu lewat bangku kuliah maupun lewat dunia maya (internet) semuanya pasti pake dana. Olehnya itu, marilah kita ikuti diskusi ini sebaik-baiknya agar kelak kita siap dan mampu menjawab kekhawatiran pelaku ekonomi syariah tentang kewenangan Pengadilan Agama ini.

Diakhir sambutannya, beliau menyatakan bahwa meskipun wilayah I tidak ada sengketa Ekonomi Syariah yang diajukan dibanding PA-PA yang ada di kota, tapi suatu saat saudara dimutasi ke Pengadilan Agama Kelas I, saudara sudah siap. Olehnya itu, hasil diskusi ini ditindak lanjuti setelah pulang ke Pengadilan Agama masing-masing agar tidak ada kesenjangan antara Pengadilan Agama yang satu dengan lainnya.

Adapun materi pertama yang disajikan adalah produk dan jasa syariah yang dibawakan oleh WKPTA. Makassar, Yang Mulia Bapak Drs. H. Bahrussyam Yunus, SH. MH. dengan gayanya yang cukup bersahabat, membaur dengan para peserta sambil mengajukan pertanyaan, membuat peserta semakin bersemangat dan mengerti tentang istilah-istilah yang digunakan pada produk dan jasa bank syariah.

Kemudian atas arahan beliau diadakan kerja perorangan atas seluruh kasus nomor 1 sampai 30, dilanjutkan kerja kelompok yang berakhir pada pukul 01:00 wita dini hari. Dan keesokan harinya dilanjutkan pleno diskusi kelompok yang terbagi atas kelompok I (PA. Majene dan PA. Pinrang) dan Kelompok II (PA. Polewali dan PA. Mamuju). Lagi-lagi peserta semakin puas karena setiap kasus yang diplenokan selalu mendapatkan kata kunci dari bapak WKPTA. Makassar sebelum beralih ke kasus yang lain.

Sedangkan materi kedua tentang hukum kontrak yang dibawakan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi Pengawas, Bapak Drs. Tata Sutayuga, SH., MH. yang lebih banyak mengurai tentang proses terjadinya akad dan bagaimana jika akad itu tidak sesuai yang diperjanjikan beserta contoh-contohnya.

Akhirnya diskusi wilayah I ditutup oleh koordinator pengawas wilayah I Yang Mulia Bapak Drs. H. Abd. Muin Thalib, SH. MH. pada Pukul 11:00.