VISI DAN MISI PA MAJENE

Visi Pengadilan Agama Majene mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI yang dicanangkan untuk tahun 2010-2035 adalah

"TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA MAJENE YANG AGUNG"


Misi Pengadilan Agama Majene, sebagai berikut :
  1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.
  2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat.
  3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.
  4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien.
  5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Penjelasan Visi Pengadilan Agama Majene

Pernyataan Visi Pengadilan Agama Majene tersebut mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI, sesuai hasil review pada tanggal 01 September 2009 yang dicanangkan untuk Tahun 2010-2035.

 

Penjelasan Misi Pengadilan Agama Majene

# Misi Pertama “Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.”
Mengandung makna bahwa untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, berwibawa dan profesinalisme maka pelaksanaan proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan langkah antisipatif terhadap era reformasi hukum yang selalu didengungkan oleh masyarakat. Apatisme masyarakat terhadap peradilan yang selalu menganggap bahwa berproses ke pengadilan akan selalu lama, bebelit-belit dan memakan waktu dan biaya mahal harus ditepis dengan misi tersebut, juga sesuai dengan kehendak peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.

# Misi kedua “Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat.”
Yang dimaksud dengan sumber daya aparatur peradilan meliputi pejabat hakim, kepaniteraan, kejurusitaan dan kesekretariatan.
Ujung tombak penegakan hukum dan keadilan pada lembaga peradilan berada pada aparat peradilan. Oleh karena itu upaya peningkatan sumber daya hakim adalah sangat perlu, meskipun demikian aparat peradilan lainnya seperti kepaniteraan dan kejurusitaan serta kesekretariatan tetap mendapat perhatian peningkatan sumber daya karena aparat peradilan tersebut merupakan factor pendukung bagi hakim dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan keadilan. Tingkat profesionalisme aparat sangat ditentukan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan hukum aparat.
Peningkatan sumber daya yang dimaksud dapat dilakukan melalui:
1. pendidikan formal
2. pendidikan dan pelatihan terstruktur
3. pengalaman kerja melalui mutasi terencana

# Misi ketiga “Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.”
Pengawasan merupakan tindakan untuk :
1. menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya dan aparat perdilan melakasanakan tugas dengan sebaik-baiknya
3. Menjamin terwujudnya pelayanan public yang baik bagi pencari keadilan yang meliputi kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat dan biaya perkara yang ringan.
Penerapan pengawasan yang terencana merupakan upaya prepentif terhadap peluang atau kesempatan pelanggaran, sedangkan pengawasan yang efektif mempunyai sasaran penyelesaian masalah secara tepat dan cepat terhadap berbagai temuan penyimpangan dan pengaduan dari masyarakat. Pengawasan yang terencana dan efektif diharapkan dapat mengurangi sorotan dan kritikan terhadap lembaga peradilan.

# Misi keempat “Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien.”
Melaksanakan tertib administrasi secara efektif dan efesian pada semua unsur peradilan yang terdiri dari administrasi Kepaniteraan, administrasi Kepegawaian, administrasi Keuangan dan administrasi Umum.

# Misi kelima “Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Mengandung makna bahwa tanpa adanya sarana dan fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana dan prasarana tersebut meliputi sarana gedung, sarana organisasi yang baik, sarana peralatan yang memadai, sarana keuangan yang cukup dan lain-lain.